Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke atau LC sebuah kafe di kawasan Pasir Putih, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). Begini kata polisi soal aksi pelaku menceburkan ke laut dan menelanjangi korban itu.
3 Orang Jadi Tersangka
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Novianto Taryono mengatakan penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang telah dilakukan Sabtu (15/4) malam.
"Kita sudah memeriksa 13 orang saksi. Dari kesaksian itulah, diperoleh tiga nama, yang kemudian kita tetapkan sebagai tersangka," kata Novianto kepada detikSumut, Senin (17/4/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini jumlahnya baru tiga orang. Bisa saja bertambah," lanjutnya.
Para tersangka saat ini belum diamankan. Novianto mengimbau tersangka untuk menyerahkan diri. Jika tidak, akan dilakukan upaya penangkapan paksa.
"Tersangka agar segera menyerahkan diri, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," jelasnya.
Meski begitu, Novianto tidak memerinci identitas para tersangka itu. "Nanti, setelah penangkapan kami informasikan," imbuhnya.
Para tersangka dijerat Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Kapolda Sumbar Angkat Bicara
Kapolda Sumatera Barat, Irjen Suharyono buka suara soal kasus persekusi tersebut. Ia menilai kesalahan korban tidak sebanding dengan perbuatan tersangka.
"Cerita sebenarnya sederhana. Pada bulan suci Ramadan, ada dua pemandu lagu yang infonya seperti itu dari hasil pemeriksaan. Ya, mungkin sisi etika atau pun sisi yang seharusnya tidak dilakukan pada bulan suci Ramadhan, itu dilakukan," kata Suharyono kepada wartawan, Senin (17/4), dilansir detikSumut.
Namun, ia tidak habis pikir dengan cara pelaku menghukum dua pemandu karaoke yang melakukan kesalahan itu. Seharusnya hal itu tidak perlu terjadi.
"Cara menindak (diceburkan ke laut dan ditelanjangi) itu justru lebih parah dibanding dua wanita ini sedang menyanyi atau memandu lagu atau mereka berdua ini yang sedang menyanyi di bulan suci Ramadan ini. Dianggapnya tidak menghormati bulan suci Ramadan ini. Kita juga memaklumi, seharusnya seperti (persekusi) itu juga tidak dilakukan," ujarnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
Ia menegaskan pihak kepolisian fokus kepada kesalahan sejumlah pemuda yang melakukan persekusi.
"Justru lebih parah hukumannya nantinya dibanding dua wanita yang hanya sekadar pemandu lagu atau penyanyi (di bulan suci Ramadhan). Kalau ini, kan, sisinya hiburan, kalau (tindakan tersangka) itu pidana," kata dia.
Ia meminta masyarakat bersabar karena proses kasus ini terus berjalan. Kejadian ini juga menjadi evaluasi secara internal kepolisian.
"Ini justru bagian dari penertiban kami, internal kami. Kalau misalnya tempat-tempat seperti itu jangan masyarakat yang melakukan tindakan, ya harusnya polisi dulu. Kalau tahu lokasi seperti itu, dilarang, ditutup," pungkasnya.