Aksi pemotor yang menyeret senjata tajam berupa samurai di jalanan Kabupaten Sragen membuat resah warga. Polisi turun tangan dan menetapkan dua orang tersangka terkait kejadian itu.
Berikut ini lima fakta terkait kejadian itu berdasarkan rangkuman detikJateng, Selasa (18/4/2023).
1. Videonya Viral di Medsos
Video itu sempat diunggah di akun Instagram @icws_infocegatanwilayahsragen. Dalam video terlihat dua orang berboncengan naik motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembonceng mengenakan kaus warna hitam tampak memegang senjata tajam sejenis samurai dengan tangan kirinya dan menyeretnya ke aspal.
Mereka terlihat berboncengan naik sepeda motor matik dengan pelat nomor AD.
Saat dimintai konfirmasi detikJateng terkait video itu, Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Sragen.
"Iya betul kejadian di daerah wilayah perbatasan di daerah Kedawung, Sragen," kata Wikan saat dihubungi detikJateng, Minggu (16/4).
2. Warga Lapor Polisi
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono menjelaskan awalnya polisi mendapatkan laporan dari warga bahwa ada pemuda yang membawa senjata tajam.
"Kita dapat informasi juga dari warga masyarakat yang memberitahu ke kami. Kalau Kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, masih sore," ungkapnya.
Dirinya mengaku bahwa perbuatan pemuda tersebut membuat resah masyarakat sekitar. "Ya jelas meresahkan di jalan raya, namanya membawa sajam membuat miris," ungkapnya.
3. Polisi Amankan 3 Orang
Polres Sragen lalu mengamankan 3 orang terkait ulah menyeret senjata tajam di Jalan Kedawung Sragen itu. Tiga orang tersebut yakni pembawa senjata tajam, pembonceng dan perekam video.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Wikan Sri Kadiyono mengatakan tiga orang diamankan Minggu (16/4) pagi setelah mendapatkan laporan dari warga sekitar.
Dirinya mengatakan dari tiga orang tersebut dua orang merupakan warga Sragen dan satu orang warga Karanganyar. "Mereka tidak di bawah umur," pungkasnya.
4. 2 Orang Jadi Tersangka
Polres Sragen menetapkan dua orang tersangka gegara membawa pedang dan diseret di Jalan Kedawung, Sragen. Dua orang tersebut bernama Narim Yulianto (27) dan Ario Wibowo (25).
Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama mengatakan setelah mendapatkan video seorang pengendara mobil pihaknya langsung mencari pelaku. Menurutnya, kurang dari 3 jam Resmob Polres Sragen mengungkap identitas pelaku di video Viral kemudian dilakukan penangkapan.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya....
"Telah diamankan dua orang NY, dan RA dewasa. Barang bukti samurai, senjata tajam golok, dua handphone milik tersangka, jaket, helm dan kendaraan yang digunakan. Lengkap sesuai apa yang terpampang di video," katanya kepada wartawan di Mapolres Sragen, Senin (17/4).
5. Motif Aksi Seret Samurai di Jalanan buat Gagah-gagahan
Kapolres Sraagen AKBP Piter Yanottama mengatakan peristiwa yang terjadi di sepanjang jalan Dukuh Parit, Desa Karangpalem, Kecamatan Kedawung, Sragen sampai dengan Suroboyo, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar pada Jumat (14/4) sekitar pukul 20.30 WIB itu bermotif mencari eksistensi.
"Pertama mencari eksistensi gagah-gagahan membawa sajam dan divideokan dan di upload media sosial, kemudian yang bersangkutan di masa sebelumnya ada pihak-pihak yang melecehkan kelompok yang bersangkutan apakah dari perguruan tertentu. Kemudian mencari show force mencari keberadaan pihak-pihak yang melecehkan," jelasnya.
Sementara satu orang, kata Piter, yang merekam kejadian tersebut bernama Fasial Faliq dan saat ini statusnya masih saksi. Lebih lanjut, pihaknya masih akan mendalami keterlibatan saksi.
"Kita akan cek dalami konstruksi melawan hukumnya, manakala memungkinkan dengan locus delicti perbuatan materialnya akan kita lakukan pemidanaan dan kita minta pertanggungjawaban," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut dijerat Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 51 karena menggunakan senjata tajam. Dengan hukuman paling lama 10 tahun penjara.
"Karena ini menggunakan senjata tajam mengenakan Undang Undang darurat no 12 tahun 51, paling lama 10 tahun penjara," pungkasnya.