Polda DIY menciduk enam orang pelaku penipuan online. Dua di antaranya warga negara asing (WNA) asal Taiwan.
Mereka melakukan penipuan melalui telepon dengan mengaku sebagai costumer service (CS) dan menakut-nakuti korban. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang dosen berinisial I warga Kota Jogja.
Enam tersangka yang ditangkap yakni pria inisial AW dan NL warga Surabaya, DT alias A warga Kalimantan Barat. Kemudian perempuan inisial VN warga Sumatra Selatan. Selain itu ada dua WNA Taiwan yakni pria inisial ZQB dan YSX.
"Pelaku berjumlah enam orang. Dua orang (di antaranya) WNA warga negara Taiwan," kata Direskrimsus Polda DIY Kombes Idham Mahdi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Rabu (29/3/2023).
Idham menjelaskan modus yang digunakan pelaku adalah menelepon ke korban dan menyampaikan sejumlah kesalahan korban. Misalnya soal tunggakan pembayaran. Para pelaku kemudian menawarkan bantuan untuk menyelesaikan masalah korban.
"Modus operandi para pelaku mengaku sebagai CS," bebernya.
Aksi para pelaku ini terbongkar setelah salah seorang korban melapor telah ditipu komplotan ini. Idham menjelaskan pada 22 Februari pukul 07.53 WIB, korban menerima telepon.
Setelah diangkat, kemudian terdapat pemberitahuan bahwa nomor telpon korban menunggak pembayaran dan akan dilakukan pemblokiran. Kemudian muncul perintah untuk menekan angka 1 untuk berbicara dengan seseorang yang berperan sebagai CS.
"Setelah pelapor menekan angka 1 kemudian terdengar suara seorang wanita dengan logat bahasa Indonesia lugas dan mengaku sebagai CS mengatakan bahwa ada tagihan telepon rumah menunggak sebesar Rp 2.356.000," urainya.
Idham melanjutkan, orang yang mengaku sebagai CS tersebut mengatakan bahwa nomor itu menggunakan data pribadi atas nama korban yang teregistrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan CS beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan.
"Seseorang yang mengaku sebagai CS berniat membantu menghubungkan pelapor untuk berkomunikasi seolah-olah sebagai penyidik Polda Bali," bebernya.
Percakapan itu kemudian beralih ke seorang laki-laki yang mengaku sebagai Iptu B yang merupakan penyidik Polda Bali. Orang itu mengarahkan korban untuk membuat laporan terkait penggunaan identitas korban.
Percakapan tersebut diberikan kepada atasan penyidik Iptu B dan mengecek nomor serta alamat yang sudah pelapor sampaikan saat membuat laporan polisi.
"Kemudian pelapor diberi tahu bahwa ternyata rekening masuk dalam daftar rekening yang digunakan untuk melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang," jelasnya.
Orang yang mengaku polisi itu kemudian meminta nomor WA korban untuk melakukan video call. Korban pun diinterogasi oleh orang yang mengaku Iptu B.
Selengkapnya di halaman selanjutnya.
(rih/aku)