Ini Alasan Jaksa Tuntut Bambang Tri dan Gus Nur Dihukum 10 Tahun Bui

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Selasa, 21 Mar 2023 18:14 WIB
JPU kasus Bambang Tri dan Gus Nur, Apriyanto Kurniawan, saat ditemui Pengadilan Negeri Solo, Selasa (21/3/2023). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng
Solo -

Terdakwa ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama, Bambang Tri dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) masing-masing dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Begini pertimbangan jaksa.

JPU kasus tersebut, Apriyanto Kurniawan mengatakan pihaknya menerapkan pasal yang sama terhadap kedua terdakwa. Yakni Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, karena kedua terdakwa melakukan secara bersama-sama.

"Pembuktian di Pasal 14 ayat 1, kami menuntut maksimal 10 tahun. Karena menurut kami kedua terdakwa residivis berulang kali, berbelit-belit, mereka tidak menyesali perbuatannya. Alasan meringankan tidak ada. Karena dari dulu konten podcast-nya kedua orang ini tetap kebencian kepada Presiden Jokowi, kalau dia mengatakan menyerang semua dan segala macam, tidak sih coba cermati di kontennya, pasti menyerang rezim Jokowi," kata Apriyanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Solo usai sidang, Selasa (21/3/2023).

Apriyanto mengatakan, kasus ini merupakan kasus keempat Gus Nur. Sebelumnya dia pernah dihukum di Palu, Jakarta Selatan, dan Surabaya karena kasus ujaran kebencian dan kebohongan.

Lanjutnya, Bambang Tri pernah dihukum 3 tahun di Blora karena bukunya berjudul Jokowi Undercover 1.

Pada agenda sidang pemeriksaan saksi dari JPU dan ahli dari terdakwa, sidang Bambang Tri dan Gus Nur menjadi satu. Namun saat pemeriksaan terdakwa dan pembacaan tuntutan, sidang keduanya dipisah.

"Waktu pemeriksaan terdakwa dan tuntutan harus dipisah, karena ini independen, artinya berbeda konteksnya. Bahwa yang satu harus menerangkan keterlihatan yang lainnya. Lalu nomor perkara Bambang Tri lebih dulu di PN, jadi barang bukti di perkaranya Bambang Tri dipergunakan untuk perkaranya Gus Nur. Di perkaranya Gus Nur itu rangkaiannya," ujarnya.

Dalam persidangan ini, Bambang Tri tidak didampingi kuasa hukumnya yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Sepanjang persidangan, Bambang Tri melakukan aksi tutup kuping.

Menurut Apriyanto, aksi tutup kuping itu bukan tindakan yang baik di persidangan karena bisa anggap melecehkan persidangan.

"Sebenarnya (aksi tutup kuping) nggak normal, kayak melecehkan persidangan. Tapi karena kita melihat majelis hakim membiarkan, tidak melakukan peneguran, kita juga manut majelis hakim. Kalau kita menegur kurang tepat, karena ada majelis hakim ketua. Dan majelis hakim meminta untuk diteruskan, jadi ya monggo saja," ucapnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya.




(rih/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork