Sidang Putusan Gus Yazid Terdakwa TPPU Semarang Ditunda 2 Pekan

Sidang Putusan Gus Yazid Terdakwa TPPU Semarang Ditunda 2 Pekan

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 26 Agu 2026 15:59 WIB
Terdakwa Ahmad Yazid aluas Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (28/8/2026).
Terdakwa Ahmad Yazid aluas Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (28/8/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng
Semarang -

Sidang putusan ulama Jawa Timur, Ahmad Yazid atau Gus Yazid, dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap diramaikan oleh para pendukungnya. Namun, sidang putusan Gus Yazid justru ditunda dua minggu.

Pantauan detikJateng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kecamatan Semarang Barat, sidang Gus Yazid dimulai sekitar pukul 14.20 WIB.

Ada sekitar puluhan pendukung Gus Yazid yang hadir di ruang sidang. Mereka terus menyerukan takbir sebagai dukungan bagi Gus Yazid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ketua Majelis Hakim, Rightmen MS Situmorang menyampaikan bahwa sidang putusan harus ditunda. Hal itu disebut dikarenakan hakim belum siap menyelesaikan vonis bagi terdakwa Gus Yazid dan Andhi Nur Huda.

ADVERTISEMENT

"Kami putusan belum selesai, jadi tunggu ya. Hakim minta waktu dua minggu," kata Rightmen di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Rabu (26/8/2026).

Terdakwa Ahmad Yazid aluas Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (28/8/2026).Terdakwa Ahmad Yazid aluas Gus Yazid di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Selasa (28/8/2026). Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng

Gus Yazid pun mengatakan dirinya tak keberatan. Ia menyebut menghormati keputusan hakim untuk menyelesaikan vonis yang akan dibacakan Rabu (9/9) depan.

"Kita ambil hikmahnya. Insyaallah ada hikmah yang baik. Bagaimanapun kita berikan kesempatan untuk majelis mengedepankan fakta-fakta di persidangannya," kata Gus Yazid.

Ia yakin fakta-fakta di persidangan bertolak belakang dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, ia tak menerima sepeser pun dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut.

"Jenderal Widi Prasetijono itu di-breakdown bahwa uang Rp 21,5 miliar itu dipergunakan untuk bangun kos-kosan yang sudah disita, beli mobil Alphard, Land Cruiser, dan bangun kandang peternakan ayam petelur," ucapnya.

Pengacara Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, mengatakan massa yang datang hari ini berasal dari berbagai daerah. Mereka hadir untuk mendukung Gus Yazid.

"Ada 50-100, nggak banyak sih. Dari Semarang, Salatiga, dari Demak. Mereka ini pengagum Gus Yasid, Laskar Pengagum Gus Yasid yang dari kelompok-kelompok pinggiran, sekarang sudah insaf dan ingin ngaji dengan Gus Yasid," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.

"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5).

Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.

"Uang hasil tindak hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektare di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," jelasnya.

Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yamg merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban.

"Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap sebesar Rp 20 miliar," ungkap jaksa.

Dalam persidangan Kamis (23/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim memutuskan Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. JPU juga menuntut Gus Yazid enam tahun penjara.

"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang," ucap JPU.



(apu/ahr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads