Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkap adanya dugaan aliran uang kepada Gus Miftah yang muncul dalam sidang kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Namun, jaksa belum bisa memastikan apakah uang itu benar-benar diterima oleh Gus Miftah.
JPU dari KPK, Greafik Loserte mengatakan, fakta itu terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi Sudewo di Pengadilan Tipikor, Kecamatan Semarang Selatan, yang berlangsung pada awal pekan ini.
"(Benar ada informasi aliran uang dugaan korupsi DJKA ke Gus Miftah?) Iya. Informasi itu kemarin berasal dari keterangan saksi Dheky Martin yang posisinya selaku PPK pada paket pekerjaan JGSS 1-5," kata Greafik kepada detikJateng, Rabu (15/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin kita sama-sama dengarkan bahwa dalam jabatannya itu dia telah menerima sejumlah uang dari para kontraktor pengusaha," lanjutnya.
Baca juga: KPK Geledah Gedung BPKPAD Sukoharjo |
Ia menyebut, JPU pun bertanya berdasarkan BAP, apakah uang dari para kontraktor itu dialirkan ke beberapa pihak, termasuk Gus Miftah. Menurutnya, Dheky mengaku uang juga disalurkan untuk berbagai kegiatan yang tidak berkaitan dengan proyek BTPK 1 Semarang.
"Kami memperoleh informasi bahwa uang tersebut mengalir hingga ke berbagai pihak, salah satunya kepada Gus Miftah dengan nilai sekitar Rp 100 juta," ungkapnya.
"Kita belum bisa dapat konfirmasi apakah uang itu benar-benar sampai atau tidak dari Dheky Martin ke yang bersangkutan (Gus Miftah)," imbuhnya.
Greafik mengatakan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan informasi yang muncul di persidangan. Pasalnya, dari fakta persidangan, uang bisa saja sampai atau tidak sampai.
"Posisi kami sekarang dalam posisi ingin mempelajari terlebih dahulu informasi itu," jelasnya.
la menegaskan, fokus utama JPU dalam perkara Sudewo bukan semata-mata menelusuri aliran uang, tapi juga membuktikan adanya pengaturan lelang proyek di DJKA
"Kami ingin menunjukkan kepada majelis bahwa memang terjadi pengaturan lelang. Akibat dari pengaturan itu muncul imbalan berupa uang," katanya.
Greafik memaparkan, berdasarkan pembuktian sementara, uang hasil pengaturan proyek diterima sejumlah pihak, mulai dari pejabat di lingkungan DJKA hingga panitia lelang.
"Kalau semua orang yang terlibat menerima uang, masa yang berinisiatif melakukan pengaturan proyek tidak menerima apa-apa? Itu yang sedang kami buktikan," ujarnya.
Terkait munculnya nama Gus Miftah dalam persidangan, Greafik menegaskan pihaknya masih mempelajari apakah informasi itu memiliki keterkaitan dengan pokok perkara.
"Apakah nanti bisa dikaitkan dengan pokok perkara atau ada pengembangan perkara, itu masih kami pelajari terlebih dahulu," katanya.
"Kami belum tahu apakah uang itu diberikan dalam konteks sumbangan kegiatan keagamaan atau ada kaitannya dengan perkara ini. Itu yang masih harus dikonfirmasi," sambungnya.
detikJateng telah mencoba mengonfirmasi soal dugaan dengan menghubungi Gus Miftah dan asistennya melalui nomor Whatsapp. Gus Miftah belum merespons pesan yang dikirim detikJateng. Sementara, ajudan Gus Miftah, Jurek, menyatakan belum menerima informasi terkait info tersebut.
"Waalaikumussalam. Belum ada info, kalau ada info nanti aku kasi tahu," ujarnya melalui pesan Whatsapp.
Sudewo Didakwa Terima Suap 1,37 M Proyek DJKA
Dalam kasus ini, duduk sebagai terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo. Sudewo diduga menerima suap senilai Rp 1,371 miliar dari sejumlah kontraktor proyek perkeretaapian.
Hal itu disampaikan JPU Joko Hermawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang. Sudewo diduga menerima uang dari sejumlah kontraktor setelah adanya pengondisian pemenang lelang sejumlah proyek.
"Menerima hadiah yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 1,371 miliar yang berasal dari Nur Widayat selaku Komisaris PT Mataram Inti Konstruksi sejumlah Rp 450 juta, dari Ferry Septha Indrianto alias Ferry Gareng selaku Direktur PT Indria Putra Persada sejumlah Rp 200 juta dan Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung sejumlah Rp 721,5 juta," kata Sudewo di Pengadilan Tipikor, Semarang, Senin (15/6/2026).
Jaksa menyebut pada proyek pembangunan jalur ganda kereta api Solo-Semarang (JGSS) segmen jalur layang Solo Balapan-Kadipiro, perusahaan milik Ferry ditetapkan sebagai pemenang lelang setelah adanya pengaturan oleh sejumlah pejabat DJKA.
Setelah proyek berjalan, Ferry disebut diminta memberikan dukungan kepada Sudewo melalui Nur Widayat. Jaksa mengutip ucapan PPK proyek saat itu kepada Feri.
"Ferry Setiawan disuruh memberikan sejumlah uang kepada terdakwa melalui Nur Widayat dengan kata-kata 'Mas, ini ada minta support. Nanti ketemu sama orang bernama Nur Widayat, anak buahnya Pak Dewo DPR RI'," jelasnya.
"Ferry yang mengetahui bahwa Nur Widayat merupakan representasi dari terdakwa, maka memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Nur Widayat. Selanjutnya uang tersebut oleh Nur Widayat diberikan kepada terdakwa," lanjutnya
Bantahan Sudewo
Terpisah, Sudewo mengklaim pengisian perangkat desa merupakan kewenangan penuh pemerintah desa. Sementara Bupati tak bisa mengintervensi.
Hal itu disampaikan Sudewo usai sidang pemeriksaan saksi dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Sudewo mengatakan, berdasarkan keterangan para camat yang dihadirkan sebagai saksi, tidak ada pengisian perangkat desa pada 2025 karena tidak ada desa yang mengajukan usulan.
"Tahun 2025 itu tidak ada pengisian perangkat desa karena memang tidak ada desa yang mengusulkan. Kemudian di tahun 2026 itu jelas klir pengisian perangkat desa murni kewenangan desa, bukan kewenangan bupati," kata Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/7).
Dia menjelaskan, bupati tidak memiliki hak prerogatif untuk menentukan siapa yang lolos menjadi perangkat desa. Menurutnya, bupati hanya mengesahkan usulan yang telah melalui seluruh tahapan di tingkat desa.
"Bupati tidak punya hak prerogatif menolak bila hasil ujiannya memang harus lulus, itu harus ditetapkan. Hasil ujian yang terbaik diusulkan oleh desa kepada camat, yang menerbitkan SK kepala desa bukan Bupati," ujarnya.
Sudewo menerangkan seluruh tahapan seleksi, mulai dari pengumuman, pendaftaran, penunjukan perguruan tinggi hingga pelaksanaan ujian sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah desa.
"Jadi clear di situ, bukan kewenangan bupati. Bupati juga tidak tahu ada isu di lapangan soal pengumpulan uang," tegasnya.
Menurut Sudewo, para camat yang menjadi saksi juga mengaku tidak mengetahui adanya praktik pungutan dalam pengisian perangkat desa di wilayah masing-masing.
"Dia (camat) tahu ada praktik pengumpulan uang dari media sosial setelah terjadi OTT. Jadi itu klir. Camat juga tidak tahu, apalagi bupati," katanya.
Sudewo juga membantah pernah membahas pengisian perangkat desa bersama para camat melalui forum koordinasi.
"Bupati tidak pernah berkoordinasi atau obrolan-obrolan dengan para camat bahwa pengisian perangkat desa nanti begini, belum pernah sama sekali," ujarnya.
"(Grup Korcam Tim 8 maksudnya apa?) Itu tanya sama camat, nggak ada tim. Saudara kan mendengarkan tadi, pilihan langsung. Saudara jangan mengada-ada. Pembicaraan di geup kocam hanya camat, tidak ada tim 8," lanjutnya.
Selain itu, Sudewo mengklaim seluruh pengangkatan pejabat yang menjadi kewenangannya selama menjabat dilakukan tanpa praktik jual beli jabatan. Mulai dari sekda, kepala dinas, camat, kepala puskesmas, direktur rumah sakit, PDAM, hingga bank daerah.
"Dan PPPK paruh waktu lebih dari 3.000 orang, tidak ada (praktik jual beli jabatan). Apalagi pengisian perangkat desa, itu kewenangan desa, klir," ucapnya.
Saat ditanya mengenai isu penerimaan uang dalam perkara tersebut, Sudewo menegaskan hal itu tidak muncul dalam persidangan hari ini.
"Yang isu menerima uang itu kan tidak ada dalam persidangan ini. Itu hanya isu yang didengar dari media setelah terjadi peristiwa," kata Sudewo.
