Ulama Ahmad Yazid alias Gus Yazid menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Semarang. Ia didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara korupsi penjualan tanah BUMD di Cilacap.
Pantauan detikJateng sore ini, sidang dakwaan Gus Yazid dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kecamatan Semarang Barat. Ia tampak hadir di persidangan mengenakan sarung dan peci.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Ariawan, mendakwa Gus Yazid menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
Jksa mengungkapkan, kasus ini bermula saat Gus Yazid mengenal Widi Prasetijono sejak 2018, saat Widi masih merupakan Danrem Solo. Hubungan itu berlanjut hingga Widi menjabat Pangdam IV/Diponegoro.
Dari perkenalan tersebut, Yazid kemudian dikenalkan dengan Andhi Nur Huda, Direktur PT Rumpun Sari Antan, yang terlibat dalam penjualan tanah bermasalah tersebut dan sudah disidang di Pengadilan Tipikor.
"Dikenalkan melalui telepon yang intinya Andhi Nur Huda selaku Direktur PT Rumpun Sari Antan akan menjual tanah, minta dibantu doa agar segera laku terjual," ucapnya.
Kemudian, Gus Yazid mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.
"Uang hasil tindak hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektar di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," jelasnya.
Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban.
"Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap sebesar Rp 20 miliar," ungkap jaksa.
Penyerahan dilakukan beberapa kali sejak Juli 2023 hingga Januari 2024, di antaranya di Solo, Semarang hingga BSD. Untuk menyamarkan asal-usul uang, dibuat kuitansi dengan tanda nama dari istri Widi, agar seolah-olah itu merupakan dana hibah ke yayasan fiktif.
"Terdakwa Ahmad Yazid membuat kuitansi yang isinya seolah-olah uang tersebut digunakan untuk dana hibah kepada Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya (yang mana) fiktif," tuturnya.
Selain uang tunai, Gus Yazid juga menerima transfer sebesar Rp 1,11 miliar ke rekening pribadinya. Tak hanya itu, ada pula aliran dana Rp 2,02 miliar yang ditransfer ke rekening istrinya. Jaksa menyebut, transaksi itu menggunakan berbagai rekening atas nama orang lain agar tidak terlacak.
"Kemudian Terdakwa telah membelanjakan untuk membeli mobil berbagai jenis sebesar Rp 621 juta, logam mulia Rp 120 juta, bisnis pialang Rp 1,5 miliar, dan membuka usaha rumah makan," ucapnya.
Selain itu, sebagian dana juga diputar melalui rekening lain dan digunakan untuk transaksi yang diberi label seperti 'dana hibah', 'operasional', hingga 'bayar media' agar terlihat legal.
Sebelumnya diberitakan, tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) telah menahan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, Gus Yazid, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ia disebut menerima uang Rp 20 miliar dari kasus korupsi BUMD Cilacap.
(aku/apu)
