Hakim Nilai Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi: Tak Akui Salah

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 13 Feb 2023 20:15 WIB
Putri Candrawathi Jalani Sidang Vonis (Foto: Grandyos Zafna )
Solo -

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara karena bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim menilai keterangan Putri berbelit-belit selama sidang.

"Terdakwa sebagai istri Kadiv Propam dan pengurus pusat Bhayangkari serta sebagai bendahara umum harusnya menjadi teladan anggota Bhayangkari lainnya," kata hakim di PN Jaksel seperti dilansir detikNews, Senin (13/2/2023).

"Perbuatan terdakwa mencoreng citra organisasi istri polisi, Bhayangkari," sambung hakim.

Hakim menyatakan Putri berbelit-belit saat memberikan keterangan sehingga menyulitkan persidangan. Hakim menyatakan Putri justru menempatkan diri sebagai korban.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru memposisikan diri sebagai korban," ujar hakim.

Hakim juga menilai perbuatan Putri membuat banyak kerugian. Perbuatan Putri juga dinyatakan memutus masa depan banyak anggota Polri.

Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis bersalah. Putri dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.

Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.



Simak Video "Video Geger 4 Bocah Dirantai di Boyolali, Dititipkan ke Tersangka untuk Ngaji"

(ams/dil)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork