Korban Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Mahasiswi Undip Trauma

Korban Dugaan Kekerasan Seksual Sesama Mahasiswi Undip Trauma

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Minggu, 19 Jul 2026 17:31 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Ilustrasi korban kekerasan seksual. Foto: Edi Wahyono/detikcom
Semarang -

Perwakilan para korban dugaan kekerasan seksual sesama mahasiswi Universitas Diponegoro (Undip), Nana, mengungkap kondisi para korban hingga kini masih mengalami trauma. Sebagian korban bahkan disebut masih menjalani pendampingan psikolog.

Hal itu disampaikan perwakilan korban, Nana (20), yang pertama mengungkap kasus itu ke media sosial. Ia mengatakan, dugaan kekerasan itu dialami oleh empat korban.

Menurutnya, salah satu korban mengalami dugaan kekerasan seksual setelah mengundang terduga pelaku, mahasiswi berinisial (CAR), untuk menemani korban di kos-kosannya pada awal Februari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ korban sudah nolak, merasa risih, sudah memberi tanda kalau dia nggak suka dan nggak mau membahas hal-hal seksual. Cuma pelaku selalu memaksa korban dan pemerkosaannya terjadi 5 Februari, korban meminta pelaku menemani tidur di kosan," kata Nana saat dihubungi detikJateng, Minggu (19/7/2026).

Saat korban tertidur, terduga pelaku disebut melakukan kekerasan seksual hingga korban menangis dan meminta berhenti. Namun, terduga pelaku disebut tak mengindahkan permintaan korban sehingga korban marah.

ADVERTISEMENT

"Korban menegaskan kalau yang dilakukan pelaku ini kekerasan seksual, pemerkosaan. Pelaku malah nangis, nggak minta maaf dulu, malah minta korban buat nampar dia. Korban nggak mau karena takut akan ada manipulasi cerita," ucapnya.

"Korban sekarang masih dalam trauma berat. Mereka semua butuh keadilan dan masih menunggu bagaimana respons dari universitas," kata Nana.

Selain korban pertama, Nana menyebut korban lain juga mengaku mengalami tindakan serupa dalam hubungan yang mereka jalani. Ia mengatakan, korban telah beberapa kali menyatakan penolakan, tetapi dugaan tindakan tersebut tetap terjadi.

"Setiap korban membahas kejadian itu, pelaku disebut marah. Korban merasa permintaan maaf yang disampaikan tidak diikuti dengan perubahan perilaku," ujarnya.

Nana juga mengatakan, beberapa korban mengaku mengalami perundungan, penyebaran informasi pribadi, hingga tudingan yang dinilai mencemarkan nama baik setelah hubungan mereka dengan terduga pelaku berakhir.

Menurutnya, kondisi itu membuat sebagian korban semakin tertekan. Salah seorang korban bahkan kesulitan menceritakan kembali kronologi yang dialaminya karena masih mengalami trauma.

"Ada korban yang nggak kasih consent sama sekali, benar-benar di-rape sampai susah menjelaskan kronologinya. Aku nggak berani nanya, soalnya korban ini udah pada konsul ke psikolog dan psikiater," ujarnya.

Lebih lanjut, Nana menuturkan, salah satu korban telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Undip pada April 2026. Namun, menurutnya, proses penanganan dinilai berjalan lambat.

"Tanggapan dari Undip dan Satgasnya kurang tegas. Kasusnya nggak diproses, cuma disuruh tunggu tiga hari setelah itu nggak ada kabar sama sekali. Akhirnya aku spill di Twitter, aku kontakan sama Satgas akhirnya diangkat lagi kasusnya," ucapnya.

Ia menyebut, pelaku sempat dipanggil untuk pemeriksaan. Namun, Nana menyebut terduga pelaku yang telah menjalani KKN tak diperiksa sama sekali sehingga bisa lulus KKN.

"Ternyata ada miskom tanggal 3 dan 8 itu panggilan buat korban A yang sudah melapor. Korban sudah melapor dari April kenapa nggak dari awal diproses? Kenapa pas viral baru diproses? Jadi pelaku belum diproses sama sekali," ucapnya.

"Kondisi korban masih dalam trauma berat, mereka semua butuh keadilan, masih menunggu respons universitas. Mereka juga berharap dapat keadilan, tindakan tegas dari Undip," lanjutnya.

Ia menjelaskan, kasus tersebut pun belum dilaporkan ke pihak kepolisian karena terdapat korban yang tak berkenan jika dilaporkan ke kepolisian. Mereka pun hingga kini hanya bisa menunggu langkah dari pihak kampus.

"Kasusnya belum bisa lapor polisi karena ada korban yang nggak berkenan, sudah lapor PPK Undip, dan katanya melapor ke Prodi, tapi nggak ada laporan proses transparan," ucapnya.

Sebelumnya, Direktur Media dan Jejaring Undip Nurul Hasfi menyatakan laporan tersebut saat ini masih diproses oleh Satgas PPK melalui mekanisme verifikasi yang berlaku. Sementara saat dihubungi hari ini, Minggu (19/7), pihak Undip belum memberikan informasi terkait update penanganan.

"Untuk kasus ini memang korban sudah melapor. Saat ini proses di Satgas PPK dan dalam proses verifikasi melalui mekanisme yang berlaku dan objektif, mengedepankan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap pihak-pihak terkait," kata Nurul Hasfi melalui pesan singkat, Kamis (16/7/2026).

Nurul juga menegaskan, Undip tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.

"Yang pasti Undip tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual," tegasnya.



(azu/alg)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads