Duo Bos Sritex Ajukan Banding Usai Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

Duo Bos Sritex Ajukan Banding Usai Divonis 14 dan 12 Tahun Penjara

Arina Zulfa Ul Haq - detikJateng
Rabu, 06 Mei 2026 17:54 WIB
Pengacara duo bos PT Sritex, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026).
Pengacara duo bos PT Sritex, Hotman Paris Hutapea di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Rabu (6/5/2026). (Foto: Arina Zulfa Ul Haq/detikJateng)
Semarang -

Kedua bos PT Sritex, Iwan Setiawan (Iwan) Lukminto dan Iwan Kurniawan (Wawan) Lukminto divonis majelis hakim dengan hukuman penjara masing-masing 14 dan 12 tahun serta membayar uang pengganti Rp 677 miliar. Pengacara keduanya memastikan akan mengajukan banding atas putusan hakim.

Kakak-beradik Lukminto itu menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat.

Iwan Lukminto, sang kakak, telah divonis majelis hakim hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara Wawan Lukminto divonis bui 12 tahun dan denda Rp 1 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, keduanya juga divonis majelis hakim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 677 miliar. Usai mendengarkan putusan, pengacara keduanya, Hotman Paris Hutapea langsung menyebut pihaknya akan mengajukan banding.

"Jadi benar-benar putusan ini salah total. Salah total. (Akan banding?) Udah pasti banding," kata Hotman usai sidang Iwan Setiawan Lukminto, Rabu (6/5/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, dakwaan jaksa prematur. Ia menyebut pertimbangan hakim terkait PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) yang disebut dilakukan bos PT Sritex.

"Padahal PKPU itu sudah sah, sudah diputuskan oleh 6 hakim agung, Majelis Kasasi, sampai PK dan juga kepailitannya pun sudah diputuskan sah. Jadi itu (putusan) total salah," ucapnya.

"Sampai hari ini PKPU-nya sah, dan asetnya sudah diberikan oleh perusahaan ini 420 bidang tanah. Itu pun belum dijual, belum dilelang. Makanya kita bilang dakwaan korupsi prematur," lanjutnya.

Dalam sidang vonis tersebut, diketahui Iwan Lukminto yang divonis 14 tahun penjara langsung mengajukan banding. Sementara Wawan Lukminto yang divonis 12 tahun penjara menyebut masih akan pikir-pikir 7 hari.

Sebelumnya diberitakan, dua bos PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto didakwa merugikan negara hingga Rp 1,35 triliun.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajar Santoso mendakwa keduanya melakukan korupsi bersama-sama dengan sepuluh terdakwa lain yang disidang secara terpisah.

"Perbuatan para terdakwa merugikan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 1,35 triliun," kata Jaksa Fajar di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12/2025).

Ia menjelaskan, kerugian itu berasal dari penyalahgunaan fasilitas kredit modal kerja sejumlah bank, yakni Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Hal itu tercantum dalam laporan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

JPU menuntut majelis hakim memvonis keduanya hukuman bui 16 tahun serta membayar uang pengganti Rp 677 miliar. Namun, majelis hakim memvonis Iwan Setiawan Lukminto 14 tahun bui dan Iwan Kurniawan Lukminto 12 tahun bui beserta uang pengganti Rp 677 miliar.




(aku/apu)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads