Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Putri Candrawathi. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu divonis bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa. Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menyebut pembunuhan terhadap Yosua itu terjadi akibat cerita yang disampaikan oleh Putri Candrawathi kepada suaminya.
Hukuman penjara selama 20 tahun yang diputuskan hakim ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Putri dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu (18/1).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," sambung jaksa.
(ahr/ams)