Polisi meringkus pria separuh baya berinisial YPS (57) warga Kapanewon Wates, Kulon Progo atas dugaan pencabulan. Pelaku berdalih tidak tahu bahwa aksinya merupakan tindak pelecehan seksual.
YPS ditangkap jajaran Polsek Wates pada 2 Januari 2023 lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap 3 anak perempuan dengan rentang usia 7-9 tahun. Para korban ini merupakan anak dari tetangga pelaku.
"Untuk kejadiannya (pencabulan) hari Kamis 22 Desember sekitar pukul 13.00 WIB," ucap Kanit Reskrim Polsek Wates, Iptu M. Nurdin kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin menjelaskan kasus ini bermula saat ketiga korban sedang bermain di sekitar rumah pelaku. Pelaku kemudian mengajak mereka untuk naik mobil dan dijanjikan akan diberikan uang sebesar Rp 2 ribu untuk membeli jajanan.
"Setelah berkeliling menggunakan mobil, pelaku dan korban kembali ke rumah. Di situ korban diberikan kartu remi, lalu mereka bermain. Nah saat main remi inilah pelaku memegang alat vital korban," jelas Nurdin.
Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 82 Jo pasal 76e Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Sementara itu, pelaku berdalih tidak tahu bahwa perbuatannya terhadap para korban termasuk pelecehan seksual. Menurutnya aksi tersebut hanya sebatas candaan.
"Saya tidak tahu kalau itu merupakan pencabulan. Karena itu saya hanya kayak guyon gitu lho pegang paha," ucap YPS.
Pelaku mengakui hanya sekali melakukan aksi pencabulan. Dia berdalih aksi ini dilakukan kepada satu anak saja. "Sekali, cuma satu anak aja," ujarnya
(apl/ahr)