Sidang lanjutan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja (Gus Nur) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo. Sidang menghadirkan saksi mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Solo Agung Wijayanto, Kepsek SMAN 6 Solo Munarso, dan teman SMA Presiden Joko Widodo, Joko Wahyudi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Apriyanto Kurniawan mengatakan saksi Agung Wijayanto dan Munarso dihadirkan untuk menjelaskan jika Jokowi pernah bersekolah di SMAN 6 Solo.
"Dua orang saksi kepsek tempat Pak Jokowi bersekolah, jadi menjelaskan terkait buku induk, legalisir, dan segala macam," kata Aprilianto saat ditemui detikJateng di PN Solo, Selasa (17/1/2023).
Sementara Joko Wahyudi dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai teman Jokowi saat SMA. Joko Wahyudi sempat membuat heboh usai mengaku ijazahnya pernah ditawar sebesar Rp 10 miliar oleh orang tak dikenal.
Saat disinggung apakah dirinya akan memberikan kesaksian terkait ijazah SMA-nya yang pernah ditawar mahal itu, dia menuturkan akan mengikuti majelis hakim.
"Kalau itu tidak usah saya sebutkan (penawaran ijazah). Pesannya (SMS penawaran) juga sudah hapus. Yang penting ijazahnya saja, substansi hukumnya saja," kata Joko Wahyudi.
Majelis Hakim M Yuli Hadi, Hadi Sunoto, dan Bambang Aryanto meminta Agung Wijayanto memberikan kesaksian yang pertama. Pria yang saat ini menjabat sebagai Kapsek SMAN 3 Solo itu memberikan kesaksian terkait ijazah SMA Jokowi.
"Yang saya ketahui dari YouTube terdakwa ada konten sumpah mubahalah, bahwa saya sebagai kepsek berbohong. Karena yang disampaikan Bambang Tri, saya selaku kepsek memberikan penjelasan entah penjelasannya beliau dapat dari mana, ada yang menyebut nama saya," kata Agung di persidangan.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(aku/ams)