Round-Up

Disetopnya Kasus Pidana Aipda AL Polisi Purworejo Selingkuhi Istri TNI

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 13 Des 2022 07:00 WIB
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Solo -

Aipda Aziz Lupi, polisi asal Purworejo, Jawa Tengah, dituduh telah selingkuh dengan istri seorang anggota TNI. Kasus tersebut bergulir ke ranah sidang etik Polri dan pidana.

Kasus perselingkuhan itu terbongkar sejak Februari 2022. Aipda AL dan istri anggota TNI itu tertangkap basah oleh warga saat tengah berduaan. Warga kemudian menggerebek keduanya di rumah istri anggota TNI itu.

Suaminya, anggota TNI bernama Sertu A tidak terima dengan perbuatan tersebut. Dia lantas membawa kasus itu ke ranah kode etik profesi Polri. Tentara itu juga membawa kasus perselingkuhan tersebut ke ranah pidana.

Dalam sidang disiplin di Polri, Aipda AL terbukti berselingkuh. Dia mengaku telah melakukan perbuatan zina sebanyak 10 kali dengan istri anggota TNI tersebut.


Hasilnya, Aipda AL mendapatkan hukuman berita Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Dia sempat mengajukan banding namun ditolak.

Dalam sebuah upacara yang berlangsung pada Selasa (8/11/2022), Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja mempreteli seragam Aipda AL sebagai tanda pemecatan.

Lantas, bagaimana kasus pidananya?

Hingga 14 November, proses pidana kasus perselingkuhan itu masih berjalan. Bahkan penyidik di Polres Purworejo saat itu melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Purworejo.



Namun, selang dua hari kemudian ternyata kasusnya disetop. Hal ini terungkap saat detikJateng melakukan wawancara dengan Kejaksaan Negeri Purworejo pada Senin (12/12/2022).

"Memang benar dari pihak suami Mbak Arina selaku pelapor pada tanggal 16 November 2022 beliau ke sini kemudian bertemu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas terkait perkara perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Tegar Mawang Dhita, saat ditemui detikJateng di Kantor Kejari Purworejo, Senin (12/12).

Alasan kejaksaan menghentikan kasus pidana ada di halaman berikutnya.




(ahr/dil)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork