Perbedaan patokan kalender Masehi dan Hijriah dalam menentukan awal bulan menyebabkan tanggal yang berlainan pula. Kalender Masehi menggunakan dasar pergerakan Matahari, sedangkan kalender Hijriah mengacu pada Bulan.
Masyarakat Indonesia biasa memakai tanggalan Masehi untuk panduan hidup sehari-hari. Padanya, tanggal-tanggal peringatan besar, baik nasional maupun internasional ditetapkan.
Namun, tanggalan Hijriah juga diperlukan. Mengingat, mayoritas orang Indonesia menganut agama Islam dan syariat-syariat Islam dikerjakan berdasar tanggal Hijriah. Di antaranya adalah sholat Idul Fitri, puasa sunnah Ayyamul Bidh, dan penyembelihan hewan kurban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk mengetahui tanggal Hijriah yang tepat setiap hari. Bagaimana dengan hari ini? Simak konversi Kamis, 11 Desember 2025 ke dalam tanggalan Hijriah menurut pemerintah, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah via uraian berikut.
Kalender Hijriah Hari Ini 11 Desember 2025
Kalender Hijriah 11 Desember 2025 Menurut Pemerintah
Tanggal hijriah versi pemerintah dapat ditilik melalui Kalender Hijriah Indonesia Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Agama. Dalam kalender itu, tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 22 November 2025.
Bulan keenam kalender Hijriah ini kemudian berlangsung selama total 29 hari menurut pemerintah. Baru pada 21 Desember mendatang, Jumadil akhir berganti Rajab. Perlu dicatat, kalender pemerintah disusun menggunakan metode hisab.
Atas acuan itu, pemerintah mengonversi 11 Desember 2025 menjadi 20 Jumadil Akhir 1447 H.
Kalender Hijriah 11 Desember 2025 Menurut NU
Lembaga Falakiyah Pengurus Besar NU melalui Pengumuman Nomor 106/PB.08/A.II.11.13/13/11/2025 menetapkan 1 Jumadil Akhir 1447 H jatuh pada Sabtu, 22 November 2025. Penetapan ini didasarkan atas metode istikmal karena hilal tidak ada.
"Bedasarkan minimal lima metode ilmu falaq qath'iy maka pada Kamis Legi 29 Jumadal Ula 1447 H/20 November 2025 M hilal tidak ada di atas ufuk pada saat ghurub di seluruh Indonesia. Sehingga memenuhi butir kedua Keputusan Muktamar ke-34 NU tahun 2021 terkait posisi ilmu falak dalam penentuan waktu ibadah," bunyi poin nomor 1 surat itu, dikutip dari Instagram @falakiyahnu.
Penggunaan metode istikmal atau penggenapan umur bulan menjadi 30 hari ini disebabkan tidak terlihatnya hilal di seluruh Indonesia. Alhasil, seperti sabda Nabi Muhammad SAW, umur bulan berjalan dijadikan 30 hari dan baru esoknya, masuk bulan baru.
Almanak 2025 yang dirilis Lembaga Falakiyah Pengurus Cabang NU Kabupaten Bojonegoro juga memberikan informasi serupa. Tertulis bahwasanya 1 Jumadil Akhir jatuh bertepatan dengan Sabtu, 22 November 2025.
Atas dasar informasi tersebut, NU menetapkan 11 Desember 2025 sebagai 20 Jumadil Akhir 1447 H.
Kalender Hijriah 11 Desember 2025 Menurut Muhammadiyah
Terhitung mulai 1447 H, Muhammadiyah menggunakan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) sebagai acuannya. Kalender ini diciptakan untuk membuat tanggalan yang sama bagi umat Islam di seluruh belahan dunia.
Dirujuk dari situs resmi KHGT Muhammadiyah, Jumadil Akhir 1447 H tertulis jatuh pada Jumat, 21 November 2025. Artinya, Muhammadiyah lebih cepat sehari ketimbang versi pemerintah dan NU.
Dengan demikian, Muhammadiyah menetapkan 11 Desember 2025 sebagai 21 Jumadil Akhir 1447 H.
Dasar Keharaman Jual Beli Kucing
Kucing adalah hewan peliharaan yang menggemaskan. Tidak sedikit pemilik kucing yang mengaku berkurang rasa stresnya setelah memelihara makhluk satu ini. Tidak mengherankan, tingkah aktif dan manjanya bagaikan penyejuk untuk mata maupun pikiran.
Permasalahan timbul dengan adanya hadits yang menyebut kucing haram diperjualbelikan. Diambil dari buku Fiqih Praktis Sehari-hari tulisan Farid Nu'man, salah satu hadits yang membahas masalah ini adalah:
ΩΩΩΩΩ Ψ±ΩΨ³ΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΩΩ Ψ«ΩΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΨ¨Ω ΩΩΨ§ΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΨ±Ω
Artinya: "Rasulullah SAW melarang harga (hasil penjualan) dari anjing dan kucing." (HR Tirmidzi no 1279, Abu Daud no 3479, an-Nasa'i no 4668, Ibnu Majah no 2161, dan selainnya)
Hadits di atas diperselisihkan para ulama keshahihannya. Ada yang menyebut shahih, dhaif, atau bahkan munkar. Terlepas dari status yang benar, Imam Muslim dalam kitab shahih-nya mengeluarkan hadits serupa dengan derajat shahih:
ΨΉΩΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΩ Ψ§ΩΨ²ΩΩΨ¨ΩΩΩΨ±Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ψ³ΩΨ£ΩΩΩΨͺΩ Ψ¬ΩΨ§Ψ¨ΩΨ±ΩΨ§ ΨΉΩΩΩ Ψ«ΩΩ ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩΨ¨Ω ΩΩΨ§ΩΨ³ΩΩΩΩΩΩΨ±Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ψ²ΩΨ¬ΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩΩΨ¨ΩΩΩΩ Ψ΅ΩΩΩΩΩ Ψ§ΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩΨ³ΩΩΩΩΩ Ω ΨΉΩΩΩ Ψ°ΩΩΩΩΩ
Artinya: "Dari Abu Az-Zubair, 'Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing?' Ia berkata, 'Rasulullah SAW melarang hal itu." (HR Muslim no 1569).
Dengan demikian, anggapan bahwa tidak ada hadits shahih yang menyebut keharaman jual beli kucing dapat ditepis. Permasalahannya kini berganti, bagaimana ulama menyikapi hadits di atas?
Haramkah Jual Beli Kucing?
Praktik jual beli kucing sudah jadi kebiasaan di masyarakat. Makhluk ini diperjualbelikan scara luring maupun daring. Terlepas dari praktik jual belinya, hukum menjual kucing itu sendiri masih jadi polemik panas.
Dilansir NU Online, mayoritas ulama memperbolehkan kegiatan jual beli kucing. Alasannya, kucing suci dan bisa membawakan manfaat. Dalam al-Mausuatul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah tertulis:
ΩΩΨ°ΩΩΩΨ¨Ω Ψ¬ΩΩ ΩΩΩΩΨ±Ω Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩΨ§Ψ‘Ω Ω ΩΩΩ Ψ§ΩΩΨΩΩΩΩΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩΩ ΩΨ§ΩΩΩΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΨ΄ΩΩΨ§ΩΩΨΉΩΩΩΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩΨΩΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩΨ©Ω Ψ₯ΩΩΩΩ Ψ£ΩΩΩΩ Ψ¨ΩΩΩΨΉΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ±ΩΩΨ©Ω Ψ¬ΩΨ§Ψ¦ΩΨ²Ω ΩΨ£ΩΩΩΩΩΨ§ Ψ·ΩΨ§ΩΩΨ±ΩΨ©Ω ΩΩΩ ΩΩΩΨͺΩΩΩΨΉΩ Ψ¨ΩΩΩΨ§ ΩΩΩΩΨ¬ΩΨ―Ω ΩΩΩΩΩΨ§ Ψ¬ΩΩ ΩΩΨΉΩ Ψ΄ΩΨ±ΩΩΨ·Ω Ψ§ΩΩΨ¨ΩΩΩΨΉΨ ΩΩΨ¬ΩΨ§Ψ²Ω Ψ¨ΩΩΩΨΉΩΩΩΨ§
Artinya: "Mayoritas ulama fiqih bermadzhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hanbali berpendapat bahwa praktik jual kucing itu boleh karena kucing itu suci dan dapat diambil manfaatnya. Padanya juga terdapat semua syarat transaksi penjualan sehingga boleh menjualnya."
Hal ini juga disampaikan oleh Imam an-Nawawi dalam kitabnya, Fatawa Imam an-Nawawi:
ΩΨ΅Ψ Ψ¨ΩΨΉ Ψ§ΩΩΨ±Ψ© ΩΨ§ΩΩΨ±Ψ― ΩΨ£ΩΩΩ Ψ§ Ψ·Ψ§ΩΨ±Ψ§Ω Ω ΩΨͺΩΨΉ Ψ¨ΩΩ Ψ§ Ψ¬Ψ§Ω ΨΉΨ§Ω Ψ΄Ψ±ΩΨ· Ψ§ΩΩ Ψ¨ΩΨΉ
Artinya: "Praktik jual beli kucing dan kera tetap sah karena keduanya suci dan termasuk barang bermanfaat serta memenuhi syarat produk." (Fatawa Imam an-Nawawi hal 76)
Mujadidah al-Muwahidah dkk dalam jurnal Salam berjudul 'Tinjauan Hukum Islam terhadap Praktik Jual Beli Kucing Peliharaan: Studi Kasus di Toko Jasa Rama Petshop Haurgeulis' menulis penjelasan serupa. Diuraikan bahwasanya larangan menjual kucing hanya berlaku untuk kucing liar yang disebut sinnur.
Pasalnya, kucing liar tidak memiliki manfaat untuk manusia, sebagai penghibur misalnya. Adapun kucing peliharaan, maka pada dasarnya dibolehkan apabila bermanfaat, contoh untuk menangkap tikus.
Beberapa ulama mengartikan larangan dalam hadits di atas sebatas makruh tanzih saja. Hukum ini sederhananya bermakna 'mendekati pembolehan'. Dalihnya, menjual kucing dianggap sebagai perbuatan yang kurang menunjukkan akhlak baik dan kehormatan diri.
Imam Nawawi berkata:
"Adapun tentang larangan mengambil harga kucing, hal ini dimungkinkan karena itu tidak bermanfaat atau larangannya adalah tanzih (hal yang tidak pantas dilakukan) sampai-sampai manusia ada yang menghibahkannya, membawa pergi, dan bermurah hati kepadanya sebagaimana yang biasa terjadi..."
Namun, ada juga ulama yang berpegang teguh dengan hadits di atas sehingga mengharamkan jual beli kucing secara mutlak. Imam asy-Syaukani dalam Nailul Authar menulis:
ΩΩΩΩΩΩΩΩ Ψ―ΩΩΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩ ΨͺΩΨΩΨ±ΩΩΩ Ω Ψ¨ΩΩΩΨΉΩ Ψ§ΩΩΩΩΨ±ΩΩΩΨ¨ΩΨ©Ω ΩΩΨ§ΩΩ Ψ£ΩΨ¨ΩΩ ΩΩΨ±ΩΩΩΨ±ΩΨ©Ω ΩΩΩ ΩΨ¬ΩΨ§ΩΩΨ―Ω ΩΩΨ¬ΩΨ§Ψ¨ΩΨ±Ω ΩΩΨ§Ψ¨ΩΩΩ Ψ²ΩΩΩΨ―Ω
Artinya: "Dalam hadits ini, terdapat dalil haram menjual kucing. Inilah pendapat Abu Hurairah, Jabir, dan Ibnu Zaid." (Nailul Authar 5/145)
Akhir kata, memang para ulama masih berbeda pendapat tentang hukum jual beli kucing. Amannya, kita kembalikan perkara ini kepada Allah SWT yang mengetahui segala perkara dan hikmah. Wallahu a'lam bish-shawab.
Itulah sekilas mengenai kalender Hijriah hari ini 11 Desember 2025 dan haram tidaknya jual beli kucing dalam syariat Islam. Semoga menambah wawasan detikers, ya!
(sto/alg)











































