Aipda Aziz Lupi, polisi asal Purworejo, Jawa Tengah, dituduh telah selingkuh dengan istri seorang anggota TNI. Kasus tersebut bergulir ke ranah sidang etik Polri dan pidana.
Kasus perselingkuhan itu terbongkar sejak Februari 2022. Aipda AL dan istri anggota TNI itu tertangkap basah oleh warga saat tengah berduaan. Warga kemudian menggerebek keduanya di rumah istri anggota TNI itu.
Suaminya, anggota TNI bernama Sertu A tidak terima dengan perbuatan tersebut. Dia lantas membawa kasus itu ke ranah kode etik profesi Polri. Tentara itu juga membawa kasus perselingkuhan tersebut ke ranah pidana.
Dalam sidang disiplin di Polri, Aipda AL terbukti berselingkuh. Dia mengaku telah melakukan perbuatan zina sebanyak 10 kali dengan istri anggota TNI tersebut.
Hasilnya, Aipda AL mendapatkan hukuman berita Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari kepolisian. Dia sempat mengajukan banding namun ditolak.
Dalam sebuah upacara yang berlangsung pada Selasa (8/11/2022), Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja mempreteli seragam Aipda AL sebagai tanda pemecatan.
Lantas, bagaimana kasus pidananya?
Hingga 14 November, proses pidana kasus perselingkuhan itu masih berjalan. Bahkan penyidik di Polres Purworejo saat itu melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Purworejo.
Namun, selang dua hari kemudian ternyata kasusnya disetop. Hal ini terungkap saat detikJateng melakukan wawancara dengan Kejaksaan Negeri Purworejo pada Senin (12/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang benar dari pihak suami Mbak Arina selaku pelapor pada tanggal 16 November 2022 beliau ke sini kemudian bertemu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas terkait perkara perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Tegar Mawang Dhita, saat ditemui detikJateng di Kantor Kejari Purworejo, Senin (12/12).
Alasan kejaksaan menghentikan kasus pidana ada di halaman berikutnya.
Tegar menjelaskan, pencabutan pelaporan tersebut boleh dilakukan karena termasuk delik aduan. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan penelitian dan analisis yuridis.
"Dengan adanya permohonan tersebut, kita menindaklanjuti dengan melakukan penelitian berkasnya. Perkara tersebut kan termasuk delik aduan jadi bisa dicabut karena diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4 yakni pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dan pengadilan belum dimulai," jelasnya.
Dari penuturan pelapor, Tegar melanjutkan, anggota TNI bernama Sertu A itu juga sudah memaafkan sang istri dibuktikan dengan surat perdamaian. Selain itu faktor psikis anak juga menjadi pertimbangan.
"Kalau dari pihak pelapor sudah memaafkan istri, ada surat perdamaian juga karena masih punya anak juga pertimbangannya, kalau sampai dipidana nanti anaknya secara psikis gimana. Itu kan yang diproses dua-duanya, polisi sama mbak Arina karena pelaku perzinahan kan keduanya," terangnya.
Setelah adanya pencabutan pelaporan tersebut, secara otomatis kasus dihentikan. Pihak Kejari Purworejo juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL dan Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri TNI, Arina.