Perjalanan Kasus Aipda AL Selingkuhi Istri TNI hingga Akhirnya Disetop

Perjalanan Kasus Aipda AL Selingkuhi Istri TNI hingga Akhirnya Disetop

Tim detikJateng - detikJateng
Selasa, 13 Des 2022 07:46 WIB
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022)
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022) Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Solo -

Kasus pidana perzinahan terkait perselingkuhan Aipda AL yang kini dipecat akhirnya disetop. Berikut ini perjalanan kasus perselingkuhannya dengan istri anggota TNI di Purworejo tersebut.

Awal Perselingkuhan Aipda AL dengan Istri TNI

Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja menjelaskan, peristiwa perselingkuhan itu dimulai sejak Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah.

Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda AL dinyatakan telah di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), namun yang bersangkutan mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologisnya yang bersangkutan sekitar Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," ungkap Purbaja saat ditemui detikJateng usai upacara PTDH di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022).

Aipda AL Ajukan Banding Atas Pemecatan

Aipda AL mengajukan banding atas putusan PTDH pada April 2022.

ADVERTISEMENT

"Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," jelasnya.

Aipda AL diberhentikan jadi anggota Polri lantaran melanggar kode etik profesi.

Berkas Pidana Perselingkuhan Aipda AL Dilimpahkan ke Jaksa

Aipda AL juga diproses pidana. Berkas penyidikan sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses, sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 (lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," papar Purbaja.

Dalam penyelidikan sebelumnya, ia juga telah mengaku melakukan perbuatan asusila itu sebanyak 10 kali.

"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," jelasnya.

Resmi Dipecat, Seragam Aipda AL Dilucuti

Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja di halaman Mapolres Purworejo, Selasa (8/11). Aipda Aziz Lupi (AL) diberhentikan karena melakukan perselingkuhan dengan istri TNI. Anggota Polri yang sudah bertugas selama sekitar 17 tahun itu kini kembali menjadi warga sipil.

"Jadi hari kami melaksanakan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat saudara Aziz Lupi karena melakukan tindakan yang mencoreng institusi Polri dan ini merupakan bentuk tegas pimpinan Polri dalam hal ini Polda Jawa Tengah untuk menindak seluruh anggota yang melakukan pelanggaran," kata Purbaja.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video pria berkaus hijau yang bercerita soal perselingkuhan beredar di aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Pria yang memperkenalkan diri sebagai Sertu A anggota TNI itu mengaku istrinya dibujuk rayu untuk melakukan perselingkuhan oleh oknum polisi.

"Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL, jabatan Bhabinkamtibmas Loano yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga," kata Sertu A dalam video yang beredar, seperti dilihat detikJateng, Senin (7/11).

Sertu A mengungkapkan keluh kesahnya dengan kalimat emosional tapi tidak diungkap dengan nada tinggi. Ia menilai oknum polisi itu telah merusak keluarga dan instansinya. Sertu A meminta Aipda AL dipecat dari kepolisian.

"Tuntutan saya, Aipda AL harus dipecat karena Aipda AL telah merusak instansi kepolisian dan merusak rumah tangga saya dan telah menghina instansi saya," tutupnya.

Saat dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan video itu video lama yang kembali beredar dan peristiwa terjadi pada Februari 2022.

Disebutnya, Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Selain proses Sidang Kode Etik, dibuatkan juga Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

"Kasus ini kasus pada Februari 2022. Kasus ini sudah di sidang KKEP dan yang bersangkutan sudah di-PTDH. Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin (7/11).

Kasus Pidana Disetop

Kejaksaan menjelaskan bahwa Sertu A yang istrinya berselingkuh dengan polisi itu sudah mencabut aduannya sehingga kasus pidana itu dihentikan.

"Memang benar dari pihak suami Mbak A selaku pelapor pada tanggal 16 November 2022 beliau ke sini kemudian bertemu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas terkait perkara perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Tegar Mawang Dhita, saat ditemui detikJateng di Kantor Kejari Purworejo, Senin (12/12).

Tegar menjelaskan, pencabutan pelaporan tersebut boleh dilakukan karena termasuk delik aduan. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan penelitian dan analisis yuridis.

"Dengan adanya permohonan tersebut, kita menindaklanjuti dengan melakukan penelitian berkasnya. Perkara tersebut kan termasuk delik aduan jadi bisa dicabut karena diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4 yakni pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dan pengadilan belum dimulai," jelasnya.

Dari penuturan pelapor, Tegar melanjutkan, anggota TNI bernama Sertu A itu juga sudah memaafkan sang istri dibuktikan dengan surat perdamaian. Selain itu, faktor psikis anak juga menjadi pertimbangan.

"Kalau dari pihak pelapor sudah memaafkan istri, ada surat perdamaian juga karena masih punya anak juga pertimbangannya, kalau sampai dipidana nanti anaknya secara psikis gimana. Itu kan yang diproses dua-duanya, polisi sama mbak A karena pelaku perzinahan kan keduanya," terangnya.

Setelah adanya pencabutan pelaporan tersebut, secara otomatis kasus dihentikan. Pihak Kejari Purworejo juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL dan Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri TNI, Arina.

"Otomatis setelah pelapor ini mencabut proses keduanya dihentikan. Dan kami juga sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau P-26 tertanggal 30 November 2022. Jadi dinyatakan resmi dicabut per tanggal itu," sambungnya.

Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Kuasa Hukum Buka Suara Soal Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)


Hide Ads