Kasus Pidana Aipda AL Polisi Purworejo Selingkuhi Istri TNI Disetop!

Kasus Pidana Aipda AL Polisi Purworejo Selingkuhi Istri TNI Disetop!

Rinto Heksantoro - detikJateng
Senin, 12 Des 2022 16:50 WIB
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022)
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Purworejo -

Berkas perkara kasus perselingkuhan Aipda AL dengan istri TNI sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan tinggal menunggu jadwal sidang. Namun kasus pidana tersebut saat ini ternyata telah dihentikan.

Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa Sertu A yang istrinya berselingkuh dengan polisi itu sudah mencabut aduannya sehingga kasus pidana itu dihentikan.

"Memang benar dari pihak suami Mbak A selaku pelapor pada tanggal 16 November 2022 beliau ke sini kemudian bertemu dengan jaksa yang menangani perkara tersebut dan melakukan permohonan untuk mencabut berkas terkait perkara perzinahan," kata Jaksa Penuntut Umum, Tegar Mawang Dhita, saat ditemui detikJateng di Kantor Kejari Purworejo, Senin (12/12/2022).

Tegar menjelaskan, pencabutan pelaporan tersebut boleh dilakukan karena termasuk delik aduan. Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan penelitian dan analisis yuridis.

"Dengan adanya permohonan tersebut, kita menindaklanjuti dengan melakukan penelitian berkasnya. Perkara tersebut kan termasuk delik aduan jadi bisa dicabut karena diatur dalam KUHP Pasal 284 ayat 4 yakni pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dan pengadilan belum dimulai," jelasnya.

Dari penuturan pelapor, Tegar melanjutkan, anggota TNI bernama Sertu A itu juga sudah memaafkan sang istri dibuktikan dengan surat perdamaian. Selain itu, faktor psikis anak juga menjadi pertimbangan.

"Kalau dari pihak pelapor sudah memaafkan istri, ada surat perdamaian juga karena masih punya anak juga pertimbangannya, kalau sampai dipidana nanti anaknya secara psikis gimana. Itu kan yang diproses dua-duanya, polisi sama mbak A karena pelaku perzinahan kan keduanya," terangnya.

Setelah adanya pencabutan pelaporan tersebut, secara otomatis kasus dihentikan. Pihak Kejari Purworejo juga telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan atau P-26 dengan Nomor: B-2099/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk Aipda AL dan Nomor: B-2100/M.3.24/Eku.2/11/2022 untuk istri TNI, Arina.

"Otomatis setelah pelapor ini mencabut proses keduanya dihentikan. Dan kami juga sudah mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan atau P-26 tertanggal 30 November 2022. Jadi dinyatakan resmi dicabut per tanggal itu," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda AL digerebek warga saat berduaan dengan istri TNI yakni A (38) pada tanggal 17 Februari 2022 lalu. Saat itu, mereka tertangkap basah di dalam rumah milik A di Dusun Krajan, Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Purworejo.

Aipda AL kemudian harus menjalani sidang kode etik dan menerima vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kepolisian.

Selain itu, Sertu AL juga membawa kasus perselingkuhan itu ke ranah hukum pidana. Namun belakangan dia mencabut aduan tersebut.




(ahr/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads