Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono, divonis tiga tahun penjara terkait kasus suap eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti. Selain itu terdakwa penyuap Haryadi ini juga divonis denda Rp 200 juta.
"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta subsider pidana kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi, dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Senin (31/10), dikutip dari Antara, Selasa (1/11/2022).
Djauhar menyatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti.
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar dia.
Perbuatan Oon dinilai memenuhi unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Menurut Djauhar, hal yang memberatkan, yakni Oon dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi dan memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Oon masih memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," kata dia.
Vonis yang dijatuhkan kepada Oon ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djauhar memastikan barang bukti kasus yang menjerat Oon tersebut dikembalikan ke JPU untuk sidang terdakwa lain dalam kasus ini, atas nama Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP).
Oon Nusihono dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon di persidangan.
Halaman selanjutnya, tuntutan jaksa...
(rih/ams)