3 Hal soal Sidang Tuntutan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Round-Up

3 Hal soal Sidang Tuntutan Eks Bupati Sleman Sri Purnomo

Tim detikJogja - detikJogja
Sabtu, 14 Mar 2026 03:30 WIB
Berikut sedert fakta sidang kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, mantan Bupati Sleman Sri Purnomo.
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa Sri Purnomo, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini (13/3). Foto: Adji G Rinepta/detikJogja.
Jogja -

Sidang kasus korupsi Dana Hibah Pariwisata Kabupaten Sleman tahun 2020, dengan terdakwa eks Bupati Sleman Sri Purnomo mengagendakan pembacaan tuntutan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Jumat (13/3) Sri Purnomo dituntut 8,5 tahun penjara serta membayar ganti rugi.

Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Eks Bupati Sleman dua periode itu dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman penjara 8,5 tahun penjara. Selain itu, Sri Purnomo juga diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan itu sebagaimana dibacakan oleh JPU Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko secara bergantian. Dalam tuntutannya, JPU menyebut Sri Purnomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan kesatu primer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Satu, menyatakan terdakwa tidak secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer," terang JPU dalam persidangan di PN Jogja, Jumat (13/3/2026).

ADVERTISEMENT

"Dua, membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer yang tersebut di atas," sambung JPU.

Namun, JPU menilai Sri Purnomo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa dengan hukuman penjara 8 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara 3 bulan," terang JPU.

Bayar Uang Pengganti Rp 10 M

Dalam sidang terebut, JPU juga menuntut Sri Purnomo agar membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030. Besaran uang pengganti tersebut sesuai dengan besaran kerugian negara dalam kasus ini.

"Menetapkan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 10.952.457.030," ujar JPU dalam persidangan di PN Jogja, Jumat (13/3/2026).

Dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti itu, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 3 bulan," ujar JPU.

Sri Purnomo Bakal Ajukan Pleidoi

Atas tuntutan JPU tersebut, pihak Sri Purnomo pun menyatakan akan mengajukan pembelaan. Hakim pun menyatakan sidang pledoi akan digelar setelah masa libur Lebaran.

"Untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa memberikan nota pembelaan dalam perkara ini, sidang ditunda tanggal 27 Maret 2026," terang Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang menutup persidangan.




(apl/apl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads