Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka lelang rumah-rumah rampasan dari koruptor. Dalam deretan aset tersebut dua di antaranya adalah rumah milik eks Kepala Kantor Bea Cukai Jogja Eko Darmanto yang terjerat kasus gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar.
Dilansir detikJatim, majelis hakim Tipikor PN Surabaya telah menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Eko Darmanto pada Agustus 2024. Ia dinilai terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah," ujar hakim ketua Tongani dalam amar putusannya, Selasa (27/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu terdakwa juga dinyatakan melanggar UU TPPU pasal 3 dan pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Eko diketahui menjabat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai pada 2007. Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis, seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya), serta Kepala Subdirektorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai hingga 2023.
Nama Eko Darmanto mencuat ke publik setelah kerap memamerkan kekayaannya ke publik. KPK kemudian melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.
Sementara itu, lelang akan digelar di KPKNL Jakarta III dengan sistem penawaran secara daring lewat lelang.go.id. Ada pun daftar rumah Eko Darmanto sebagai berikut.
Rumah di The Gading Residence
|
Rumah di The Gading Residence. Foto: via KPK
|
Harga limit lelang yang ditawarkan KPK kali ini adalah Rp 8.653.519.000 (Rp 8,6 miliar) dengan uang jaminan Rp 4 miliar. KPKNL Jakarta III akan menutup penawaran sampai 18 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dan batas akhir setor uang jaminan sampai 17 Juni 2026.
Rumah di The Gading Residence
|
Rumah di The Gading Residence. Foto: via KPK
|
Apartemen Green Pramuka City
|
Apartemen Green Pramuka City. Foto: via KPK
|
Harga limit lelang yang ditawarkan KPK kali ini adalah Rp 280.350.000 (Rp 289 juta) dengan uang jaminan Rp 120 juta. KPKNL Jakarta III akan menunggu penawaran sampai 18 Juni 2026 pukul 10.00 WIB dan batas akhir setor uang jaminan sampai 17 Juni 2026.
Apartemen Green Pramuka City
|
Apartemen Green Pramuka City. Foto: via KPK
|
Simak Video "Video: KPK Ungkap 81% Koruptor Pria Alirkan Uang ke Selingkuhan "
[Gambas:Video 20detik]











































