Insiden penganiayaan mengakibatkan satu orang terluka parah viral terjadi di Jalan Gendingan, Kota Semarang, pada pekan lalu. Unit V Resmob Polrestabes Semarang menangkap orang pelakunya.
Video penyerangan oleh empat orang tersebut sempat viral di media sosial usai diunggah salah satu Instagram @infokejadiansmg, Jumat (9/5). Tampak seorang pria berjaket hijau berusaha melerai tawuran yang dilihatnya di dekat mal dalam insiden yang terjadi pada Kamis (8/5) malam.
Nahas, ia justru menjadi sasaran pengeroyokan oleh empat orang yang membawa senjata tajam. Akhirnya, korban pun mengalami luka di kaki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi malam terjadi tawuran lokasi di Jl Gendingan sebelah Queen City Mall. Seorang pria mau membubarkan tawuran malah menjadi korban. Pukul 22.30 WIB," tulis akun @infokejadiansmg, dilihat detikJateng, Senin (12/5/2025).
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, mengatakan korban penyerangan yang mengalami luka cukup serius itu telah melakukan pelaporan ke Polrestabes Semarang.
"Penganiayaan mengakibatkan satu korban atas nama Jamal (31), warga Kelurahan Sambiroto, Kecamatan Tembalang, mengalami luka serius, berupa luka robek parah di kaki kanan dan kiri, serta perut," kata Agung dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/5/2025).
![]() |
Ia menjelaskan, pihak kepolisian langsung bergerak usai mendapat laporan dari korban. Akhirnya, keempat tersangka pun ditangkap di kediamannya masing-masing.
"Para tersangka tersebut telah diidentifikadi sebagai BS (27) warga Perbalan, FYT (24) warga Dadapsari, DK (21) warga Tanjungmas, dan MAY (24) warga Bululor," ungkapnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam jenis corbet dan celurit atau sabit panjang yang masing-masing memiliki panjang minimal 45 cm. Senjata-senjata itu diduga digunakan dalam aksi penyerangan.
"Berkat kerja keras Unit Resmob, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap mereka," jelasnya.
Keempat pelaku kini ditahan di Polrestabes Semarang dan menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat dan terancam hukuman penjara panjang.
"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, dan pelaku tindak pidana kekerasan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegas Agung.
Sementara itu, motif penyerangan masih dalam penyelidikan. Pihaknya pun mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk segera melapor.
"Penangkapan orang-orang ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam upaya mencari keadilan bagi korban, Jamal, dan menjadi peringatan bagi mereka yang akan melakukan kekahatan kekerasan di Semarang," tutupnya.
(apu/afn)