Eks kepala sekolah (kepsek) dan bendahara BOS di salah satu SMK swasta di Kabupaten Sleman ditangkap Polresta Sleman. Keduanya diduga menyelewengkan dana BOS periode tahun 2016 sampai dengan 2019.
Dua tersangka yakni perempuan inisial RD (43) yang merupakan eks kepsek, dan NT (61) yang saat peristiwa itu menjabat sebagai bendahara BOS. Kerugian negara disebut mencapai ratusan juta rupiah.
"Adapun kerugian negara dari audit BPKP Rp 299 juta. Tersangka ada dua dan sudah ditahan di rutan Polresta Sleman," kata Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (7/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kanit IV Tipidkor Satreskrim Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menambahkan kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat pada Januari 2020.
Setahun penyelidikan, per November 2021 polisi menerbitkan laporan polisi model A dan kemudian dilakukan audit. Dari situ ditemukan adanya kerugian keuangan negara terkait pencairan dana BOS.
"Atas dasar alat bukti itu kami minta keterangan ahli kemudian kami laksanakan gelar penetapan tersangka sehingga RD selaku saat itu kepsek SMK dan NT saat itu bendahara BOS di SMK dapat ditetapkan sebagai tersangka," jelas Apfryyadi.
![]() |
Dijelaskannya, modus kedua pelaku yakni mengambil dana BOS di bank namun tidak semua dana itu digunakan untuk keperluan sekolah. Sebagian uang BOS masuk ke kantong pribadi dan ada yang dibagikan ke tim BOS sekolah.
"Ini berlangsung dari tahun 2016 sampai 2019, dana tersebut disisihkan terlebih dahulu dan sisanya baru disetorkan ke bendahara sekolah. Dan dana yang masuk ke bendahara itu dipotong lagi untuk kepentingan pribadi pelaku dan tim BOS," jelasnya.
Dari pemeriksaan kedua pelaku motif mengemplang dana BOS ini karena ekonomi. Keduanya ingin mendapat tambahan penghasilan karena telah bekerja lembur.
"Motif mereka ingin mendapatkan penambahan uang masuk untuk pendapatan mereka karena sudah bekerja ekstra kemudian untuk kebutuhan sehari-hari," katanya.
Keduanya kini telah ditahan di rutan Polresta Sleman per 4 Oktober 2022. Apfriyyadi menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru karena dari Rp 299 juta itu dibagi ke beberapa orang di tim BOS.
"RD sebelum ditahan mengaku guru, kemudian NT statusnya sudah pensiun. Kami masih dalam pengembangan. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ada tersangka lain," jelasnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...