Di sisi lain, tersangka NT dan anggota tim BOS yang menerima aliran dana itu telah mengembalikan sebagian uang. Total uang yang sudah dikembalikan yakni Rp 16,25 juta.
"NT ini sudah mengembalikan kerugian negara Rp 6,8 juta. Di Pasal 4 UU Tipikor terkait pengembalian kerugian negara itu tidak menghapuskan pidananya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan polisi yakni 35 dokumen yang disita dari saksi. Kemudian uang sejumlah Rp 16,25 juta yang dikembalikan sebagai bentuk pengembalian uang dana BOS yang menjadi pengembalian kerugian negara.
Polisi kemudian menjerat tersangka RD dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sementara untuk NT dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman penjara bisa sampai seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
(rih/apl)