Kasus dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMAN 1 Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 2022 dan 2023 akan segera disidangkan. Kasus yang merugikan negara Rp 200 juta itu menyeret tersangka HJ, selaku kepala sekolah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ahmad Hajar Zunaidi, mengatakan Penyidik Kejaksaan menyerahkan HJ dan barang bukti berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS 2022 dan 2023 di SMA Woha kepada Penuntut Umum.
"Hari ini tahap II pelimpahan dari Penyidik Kejaksaan kepada Penuntut Umum," kata Ahmad dalam keterangannya, Jumat (7/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, HJ akan ditahan dan dititipkan oleh Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Bima selama 20 hari ke depan, atau terhitung mulai 7 sampai dengan 26 Maret 2025.
"Tersangka akan diadili dan disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram dalam waktu dekat," imbuhnya.
Sebelumnya, HJ ditetapkan jadi tersangka dan ditahan oleh Kejari Bima pada Senin (9/12/2024) lalu. HJ diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan menyelewengkan dana BOS di SMAN 1 Woha pada 2022 dan 2023.
Modusnya HJ memotong dana BOS sejak 2022 hingga 2023. Saat pencairan, dia mengambil sejumlah bagian dari dana yang seharusnya disalurkan secara utuh. Adapun besaran dana BOS yang diterima sekolah tersebut selama dua tahun yakni sebesar Rp 4 miliar.
"Perbuatan tersangka HJ telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 214 juta," imbuh Ahmad.
HJ disangkakan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 12 Huruf f juncto Pasal 12 Huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
(nor/nor)