Eks Bendahara Masjid di Maluku Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 515 Juta

Eks Bendahara Masjid di Maluku Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Rp 515 Juta

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 26 Feb 2025 13:00 WIB
Kejati Maluku Tenggara tahan tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah masjid.
Foto: Kejati Maluku Tenggara tahan tersangka kasus korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah masjid. (Dok Kejari Maluku Tenggara)
Maluku Tenggara -

Mantan bendahara panitia masjid berinisial MFB (32) di Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan masjid tahun 2022. Perbuatan MFB menyebabkan kerugian negara Rp 515 juta.

"Telah menetapkan MFB sebagai tersangka korupsi dugaan penyalahgunaan dana hibah pembangunan Masjid Nurul Janaah," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tenggara, Avel Haezer M kepada detikcom, Rabu (26/2/2025).

Avel menyebut peran MFB bermula saat Pemerintah Daerah Maluku Tenggara menyetujui rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan Masjid Nurul Jannah Ohoi Nerong tahun 2022 sebesar Rp 1 miliar. Saat itu, dana dicairkan dalam dua tahap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Usai dana itu dicairkan ke rekening panitia pembangunan masjid, MFB selaku bendahara kemudian membelanjakan bahan material tanpa dilengkapi dengan bukti yang sah," bebernya.

"Selanjutnya penarikan uang tunai tanpa sepengetahuan ketua panitia pembangunan masjid dan juga tidak melengkapi dokumen laporan pertanggungjawaban secara baik," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Avel menuturkan, perbuatan MFB menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 515 juta. Kerugian ini diketahui usai Badan Inspektorat Maluku Tenggara melakukan perhitungan pemakaian anggaran.

"Akibat menggunakan anggaran tidak sesuai dengan RAB maka terjadi kerugian negara sebesar Rp 515 juta dan masyarakat tidak mendapatkan manfaat berupa rumah ibadah yang sesuai dengan kebutuhan," jelasnya.

Tersangka MFB kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Langgur Tual selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 25 Februari hingga 16 Maret 2025. MFB dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

"Bahwa perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam primair Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.

"Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tutup Avel.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads