MA Kabulkan Kasasi Gibran, Ahli Waris Sriwedari: Eksekusi Jalan Terus!

MA Kabulkan Kasasi Gibran, Ahli Waris Sriwedari: Eksekusi Jalan Terus!

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 15:28 WIB
Taman Sriwedari yang jidup segan mati tak mau
Taman Sriwedari Solo. (Foto: Wahyu Setyo Widodo)
Solo -

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Solo dan memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk membatalkan sita eksekusi terkait sengketa lahan Sriwedari. Keputusan MA ini ditanggapi santai oleh kuasa hukum ahli waris.

Kuasa hukum ahli waris Wiryodiningrat, Anwar Rahman tak mempersoalkan adanya putusan tersebut. Sebab menurutnya putusan ini tidak terkait dengan kepemilikan dan pengosongan tanah Sriwedari yang sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap.

"Jadi semua upaya hukum sudah tertutup. Putusan ini berkaitan dengan sita atau eksekusi," kata Anwar saat dihubungi wartawan, Kamis (6/10/2022).

Putusan yang dimenangkan oleh Pemkot Solo ini merupakan putusan untuk sita eksekusi yang dilaksanakan oleh pengadilan. Sebab Pemkot Solo mempunyai empat sertifikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Objek sengketa empat bidang tanah Hak Pakai (HP) 26, HP 46, HP 40, dan HP 41 yang telah diterbitkan sertifikat tetap milik pelawan atau Pemkot Solo.

"Jadi yang dibatalkan oleh pengadilan hanya sitanya saja, oleh MA. Sedangkan untuk kepemilikan tanah dan perintah pengosongan tetap harus dijalankan karena sudah inkrah," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dari informasi yang ia terima, ada dua poin gugatan yang dimohonkan ke Mahkamah Agung (MA). Poin pertama yakni mengenai putusan pengosongan dan kepemilikan lahan yang non executable atau tidak bisa dieksekusi. Poin kedua yakni mengenai pembatalan penyitaan. Menurutnya, Pemkot Solo hanya mengulur waktu saja.

"Permohonan yang pertama ditolak oleh MA. Makanya dalam putusan tersebut menyebutkan bahwa menerima permohonan itu sebagian dan pada akhir surat menyatakan menolak selain dan selebihnya. Artinya yang mereka minta kepada MA untuk membatalkan putusan kepemilikan dan pengosongan Sriwedari, ditolak MA. Artinya ya segera eksekusi, tidak ada masalah, kan hanya sitanya," ucapnya.

Sebelumnya MA kabulkan kasasi Gibran, simak halaman selanjutnya...

Sebelumnya diberitakan, sengketa tanah di Sriwedari Solo antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Solo, dalam hal ini Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya.

Dalam Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari, Permohonan Kasasi Gibran melawan 11 orang ahli waris ini dikabulkan MA. Dalam putusan kasasi tersebut memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo menindaklanjuti putusan kasasi untuk membatalkan sita eksekusi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya mempertanyakan dokumen putusan resmi dari MA yang belum diterima.

"Ini sidang tanggal 15 Agustus 2022 lalu, tapi kok itu belum sampai ke kita. Kalau kami sudah terima, secara formal akan kita lanjuti," kata Ahyani saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (6/10).

Dengan dikabulkan kasasi Pemkot Solo ini, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT Semarang tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

Ahyani menuturkan, bila dokumen resmi sudah diterima, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Putusan baru MA atas permohonan kasasi Pemkot Solo itu membatalkan eksekusi dari ahli waris Sriwedari Solo.

"Ya selanjutnya itu (lahan Sriwedari) menjadi lahan publik," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(aku/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads