MA Kabulkan Kasasi Gibran soal Sengketa Lahan Sriwedari Solo

MA Kabulkan Kasasi Gibran soal Sengketa Lahan Sriwedari Solo

Agil Trisetiawan Putra - detikJateng
Kamis, 06 Okt 2022 14:44 WIB
taman sriwedari solo
Taman Sriwedari Solo. (Foto: Bayu Ardi Isnanto/detikJateng)
Solo -

Sengketa tanah di Sriwedari Solo antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan ahli waris memasuki babak baru. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Solo, dalam hal ini Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya.

Dalam Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari, Permohonan Kasasi Gibran melawan 11 orang ahli waris ini dikabulkan MA. Dalam putusan kasasi tersebut memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo menindaklanjuti putusan kasasi untuk membatalkan sita eksekusi.

Sekertaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani membenarkan hal tersebut. Namun pihaknya mempertanyakan dokumen putusan resmi dari MA yang belum diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini sidang tanggal 15 Agustus 2022 lalu, tapi kok itu belum sampai ke kita. Kalau kami sudah terima, secara formal akan kita lanjuti," katanya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (6/10/2022).

Dengan dikabulkan kasasi Pemkot Solo ini, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT Semarang tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.

ADVERTISEMENT

Ahyani menuturkan, bila dokumen resmi sudah diterima, pihaknya akan melakukan langkah hukum selanjutnya. Putusan baru MA atas permohonan kasasi Pemkot Solo itu membatalkan eksekusi dari ahli waris Sriwedari Solo.

"Ya selanjutnya itu (lahan Sriwedari) menjadi lahan publik," ujarnya.

Sengketa lahan Sriwedari dimulai saat gugatan pertama dilayangkan pada tahun 1970, dengan gugatan pemilikan tanah dan bangunan.

Gugatan kedua dilayangkan ahli waris soal administrasi negara, dengan subjek sengketa sertifikat hak pakai, dengan tergugat BPN. Dan sudah selesai tahun 2011.

Lalu gugatan ketiga adalah pengosongan dan perbuatan melawan hukum, yang mana surat eksekusi paksa sudah diterbitkan sebelum pandemi COVID-19. Namun, karena adanya pandemi COVID-19 eksekusi belum dilakukan.

Sriwedari sendiri memiliki luas sekitar 10 hektare, dengan sejumlah bangunan yang sudah berdiri seperti Museum Radya Pustaka, Museum Keris, dan Stadion R Maladi.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads