Seorang wali murid SMAN 1 Wates, Kabupaten Kulon Progo, Agung Purnomo, melaporkan kasus dugaan penyekapan dan intimidasi yang dialaminya. Pihak LBH Jogja pun akan melapor ke LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap wali murid itu.
"Kami berupaya untuk melaporkan ke LPSK karena ini kan intimidasi itu kan adalah salah satu bentuk akibat dari dia menyatakan kritik terhadap pengadaan seragam itu sehingga saya kira untuk melakukan perlindungan itu ya salah satu lembaga yang paling tepat ya LPSK," kata Direktur LBH Jogja Julian Dwi Prasetya saat ditemui wartawan di PN Jogja, Kamis (6/10/2022).
Julian mengatakan indikator intimidasi itu adalah sejak dilibatkannya Satpol-PP di dalam upaya mediasi. Walaupun kepala sekolah telah membantah adanya intimidasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena setahu kami di dalam Undang-undang otonomi daerah itu tugas Satpol-PP bukan untuk memediasi ya, tetapi untuk melaksanakan perda-perda dan merupakan perangkat daerah yang mewakili bupati itu," jelasnya.
LBH sendiri masih meyakini jika memang ada intimidasi yang diterima korban. Apalagi korban juga telah melaporkan kasus ini ke kepolisian sehingga menurut Julian, hal ini tidak direkayasa.
"Kami masih percaya dengan pernyataan korban. Iya bukan hal yang main-main, direkayasa," tegasnya.
"(Delik) Itu merebut kebebasan kemerdekaan orang lain, 333 KUHP," tambahnya.
Di sisi lain, Agung (wali murid) masih mengungsi. Sebab, menurut Julian, Agung masih mengalami trauma.
"Tentu kemarin dia sempat trauma dia nggak berani pulang, kami harap dukungan dari masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan. Masih mengungsi," pungkasnya.
(apl/sip)