Kadernya Tersangka Penipuan CPNS, Gerindra DIY Ogah Bela

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Senin, 03 Okt 2022 14:03 WIB
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Adithya Mardiastuti/detikJateng)
Bantul -

Anggota DPRD Bantul ESJ (37) tersangka penipuan bermodus penerimaan CPNS Pemkab Bantul diketahui merupakan kader Partai Gerindra. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum karena kasus tersebut adalah masalah pribadi ESJ.

Sekretaris DPC Gerindra Bantul Darwinto membenarkan bahwa ESJ adalah kader Gerindra. Namun, Darwinto enggan menjelaskan lebih lanjut karena kewenangan ada di tangan DPD Gerindra DIY.

"Untuk masalah ini kemarin sudah kita putuskan terkait konfirmasi satu pintu lewat DPD Gerindra DIY. Nanti DPD yang bakal menyampaikan keterangannya," katanya saat dihubungi detikJateng, Senin (3/10/2022).

Dihubungi terpisah, Sekretaris DPD Gerindra DIY Dharma Setiawan menjelaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap ESJ. Pasalnya kasus yang membelit ESJ adalah masalah pribadi dan bukan menyangkut kepartaian.

"Iya (ESJ kader Gerindra). Jadi kalau masalah hukum itu kita selalu melihatnya dari kasus per kasus, tidak bisa dipukul rata. Kalau masalahnya itu tidak bersangkut paut dengan masalah kepartaian maka tentu partai tidak akan ikut terlibat di dalam pembelaan terhadap pribadi yang bersangkutan," ujarnya kepada detikJateng.

"Tapi kalau bersangkutan dengan masalah kepartaian, kami akan sepenuhnya memberikan pembelaan kepada kader Partai Gerindra," lanjut Dharma.

Selain itu, Dharma mengungkapkan jika kasus tersebut bukan kasus yang baru muncul, melainkan sudah beberapa bulan. Di mana pihaknya sudah melakukan investigasi, bahkan tabayun kepada yang bersangkutan ternyata masalahnya masalah pribadi.

"Jadi kalau masalah pribadi maka tentu saja itu hak warga negara yang bersangkutan sebagai pribadi untuk melakukan pembelaan di muka hukum," ucapnya.

Apalagi, semua orang yang menghadapi masalah hukum itu asumsinya tentu tidak bersalah. "Karena itu dipersilakan bagi warga negara untuk membela diri dan membuktikan tidak bersalah sebagai pribadi," katanya.

Gerindra siapkan sanksi, simak di halaman selanjutnya...




(aku/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork