
Kasus Penipuan CPNS Disetop, Anggota DPRD Bantul Ini Kembali Ngantor
Setelah kasus terkait penipuan penerimaan CPNS dihentikan, ESJ sudah kembali beraktivitas sebagai anggota Dewan.
Setelah kasus terkait penipuan penerimaan CPNS dihentikan, ESJ sudah kembali beraktivitas sebagai anggota Dewan.
Kasus penipuan dan penggelapan penerimaan PNS atau P3K yang melibatkan oknum anggota DPRD Bantul ESJ (37) disetop via restorative justice.
Anggota DPRD Bantul inisial ESJ (37) jadi tersangka penipuan penerimaan CPNS. Meski terjerat kasus hukum, ESJ masih menerima hak-haknya sebagai anggota dewan.
Anggota DPRD Bantul ESJ (37) tersangka penipuan CPNS adalah kader Partai Gerindra. DPD Gerindra DIY tegaskan tak berikan bantuan hukum.
Anggota DPRD Bantul ESJ (37) jadi tersangka penipuan bermodus penerimaan CPNS Pemkab Bantul. Total hasil penipuan capai ratusan juga, untuk persiapan Pileg?
Oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.