Tipu-tipu CPNS Raup Ratusan Juta, Ini Modus Anggota DPRD Bantul

Tipu-tipu CPNS Raup Ratusan Juta, Ini Modus Anggota DPRD Bantul

Aditya Mardiastuti - detikJateng
Senin, 03 Okt 2022 12:56 WIB
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan.
Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Bantul berinisial ESJ (37) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dan penggelapan. Foto: Adithya Mardiastuti/detikJateng.
Bantul -

Oknum anggota DPRD Bantul ESJ (37) tipu-tipu penerimaan CPNS dan P3K Pemkab Bantul kepada anak mantan guru dan saudaranya. Modusnya tersangka menawarkan lolos CPNS dengan membayar sejumlah uang.

"Pada tanggal 25 Oktober 2019 anak dari pelapor ditawari sebagai PNS P3K di Kabupaten Bantul. Selanjutnya pelapor dipertemukan dengan tersangka ESJ yang menyampaikan bahwa bisa membantu meloloskan sebagai PNS di bagian P3K di Kabupaten Bantul dengan syarat memberikan biaya sebesar Rp 75 juta," kata Wadir Krimum Polda DIY AKBP Tri Panungko saat rilis di Mapolda DIY, Sleman, Senin (3/10/2022).

Pelapor Harjiman lalu menyerahkan uang yang diminta kepada saksi untuk diserahkan kepada tersangka ESJ. Atas penyerahan uang ini dibuatkan kuitansi pembayaran pada 28 Oktober 2019.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya setelah pelapor melakukan pembayaran tidak ada proses seleksi atau tes penerimaan PNS di bagian P3K di Kabupaten Bantul tersebut karena menurut informasi pada awal 2019 tidak ada penerimaan sebagai karyawan atau pegawai P3K di Kabupaten Bantul," terangnya.

"Pelapor merasa ditipu dan ketika pelapor melakukan klarifikasi dan meminta kembali uang tersebut tersangka selalu berbelit-belit, susah untuk ditemui dan tidak mengembalikan uang tersebut," sambung dia.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, untuk korban kedua tersangka didatangi korban Sutarno yang berniat meminta bantuan untuk meloloskan anaknya. Peristiwa ini terjadi pada 30 Oktober 2018, kala itu tersangka meminta nomor tes dari anak korban.

"Pelapor mendapatkan informasi bahwa ada yang bisa memasukkan CPNS. Kemudian pelapor datang ke tersangka untuk mengkonfirmasi hal itu. Tersangka menjawab ,'Ya coba nanti saya dikirimi nomor tesnya dan SD yang menjadi pilihannya sudah ada yang pesan atau belum kalau belum berarti kosong atau bisa'," terang dia.

Tersangka pun meminta uang sejumlah Rp 250 juta untuk meloloskan anak korban. Korban pun membayar DP sebesar Rp 50 juta. Namun hingga waktu pengumuman, anak korban tidak dinyatakan lolos sebagai CPNS guru.

"Pengumuman CPNS di bulan Desember 2018 dan Maret 2019 anak dari pelapor tidak diterima CPNS sebagai guru SD. Pada 1 Juni 2019 pelapor datang ke rumah tersangka untuk meminta DP dan ijazahnya, namun hanya ijazah saya yang diberikan dan uang Rp 10 juta dan sisanya sampai sekarang tidak dikembalikan," beber Tri.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Pada korban ketiga juga dijanjikan bisa lolos CPNS dengan biaya Rp 250 juta. Namun janji yang disampaikan tersangka juga palsu.

"Tersangka menyampaikan bisa membantu memasukkan atau meloloskan anak pelapor dengan syarat membayar uang senilai Rp 250 juta. Pelapor DP uang melalui transfer ke rekening tersangka sebesar Rp 150 juta, namun setelah uang diserahkan anak pelapor tidak lolos seleksi," tutur Tri.

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka ini terjadi pada periode Januari 2018-28 Oktober 2019 dengan tiga pelapor. Adapun tersangka ditangkap pada 30 September 2022 dengan barang bukti berupa kuitansi, rekening koran, dan kartu tes CPNS.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman maksimal masing-masing 4 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(apl/aku)


Hide Ads