Maling Modus Teman Kencan Ditangkap di Solo, 5 Wanita Jadi Korban

Maling Modus Teman Kencan Ditangkap di Solo, 5 Wanita Jadi Korban

Achmad Husain Syauqi - detikJateng
Rabu, 08 Jul 2026 18:56 WIB
Barang bukti HP kasus penipuan diamankan Polres Klaten.
Barang bukti HP kasus penipuan diamankan Polres Klaten. Foto: Achmad Husain Syauqi/detikJateng
Klaten -

Aksi PW (30), pria warga Kasihan, Bantul, Yogyakarta yang membawa kabur ponsel beberapa wanita teman kencannya akhirnya terhenti. Pelaku ditangkap tim gabungan Sat Reskrim Polres Klaten dan Unit Reskrim Polsek Cawas saat nongkrong di Solo.

"Yang bersangkutan ini melakukan penipuan terhadap korban dengan modus kencan. Setelah mengencani para korban, tersangka mengelabuhi dan mengambil HP lalu kabur," terang Kapolres Klaten AKBP M Faruk Rozi kepada wartawan di Mapolres, Rabu (8/7/2026) sore.

Dijelaskan Faruk, kejadian penipuan terjadi tanggal 23 Juni 2026 pukul 14.30 WIB di Cawas. Setelah mendapat laporan korban STH (30), tim gabungan menangkap pelaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka berhasil diamankan personel gabungan kemarin (7/7) di Surakarta sekitar pukul 21.00 WIB. Tindak pidana yang dilakukan pelaku dilakukan di beberapa kota," ungkap Faruk.

Dari hasil pemeriksaan, terang Faruk, dari pengakuan tersangka ternyata ada beberapa lokasi aksinya di wilayah Polda Jateng. Selain di Klaten juga beraksi di Demak.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan setidaknya telah melakukan penipuan di Klaten dua kali, wilayah Sukoharjo, wilayah Sragen dan wilayah Demak masing-masing satu kali. Satu barang bukti yang diamankan adalah HP korban yang dibawa kabur tersangka," papar Faruk.

Faruk menambahkan pengembang terus dilakukan untuk mengungkap TKP dan barang bukti lainnya. Pelaku beraksi dengan memanfaatkan media sosial.

"Kenalnya di platform media sosial, dikencani lalu dibawa kabur. Pelaku menggunakan foto asli, korban rata-rata antara umur 20-30 tahun, sasarannya acak," kata Faruk.

Disebut Faruk, pelaku hanya mengencani saja dan tidak sampai berhubungan badan. Pelaku disangka dengan pasal 492 KUHP dan 486 KUHP.

"Pelaku disangka dengan pasal 492 KUHP dan 486 KUHP dengan ancaman hukumannya empat tahun penjara," pungkas Faruk.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Taufik Frida Mustofa mengatakan para korban biasanya dikencani untuk diajak makan. Saat itulah HP dipinjam.

"HP dipinjam untuk lihat aplikasi atau untuk telpon, setelah lengah dibawa kabur. Kita sudah koordinasi dengan Polres daerah lain," kata Taufik.




(afn/ams)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads