Merri Utami terpidana mati kasus narkotika yang sempat dijuluki 'ratu heroin' berupaya mengajukan peninjauan kembali (PK) kedua. Merri sudah menjalani kurungan selama 20 tahun dan grasi yang diajukan sejak tahun 2016 juga tidak kunjung ada kabar.
Pihak Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) hari ini mendatangi Lapas Perempuan Semarang untuk mengurus surat pengantar PK kedua karena sejak November 2021, Merri dipindah dari Nusakambangan ke Lapas Perempuan Semarang.
"Kita meminta surat pengantar untuk PK kedua," kata tim kuasa hukum dari LBHM, Aisya Humaida, di Lapas Perempuan Semarang, Kamis (22/9/2022).
Aisya juga menegaskan tidak ada kejelasan soal nasib Merri. Pengajuan grasi yang dilakukan sejak 2016 juga tidak ada kabar. Anak Merri bahkan juga sudah menanyakan soal grasi itu ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
"Sudah ke KSP bilang grasi masuk di Sekretaris Presiden. Tapi sampai sekarang tidak ada kabar," jelasnya.
Disebutnya, padahal Merri sudah menjalani kurungan penjara lebih dari 20 tahun atau tepatnya 21 tahun pada November 2022 mendatang. Aisya menyebut penahanan Merri merupakan penghukuman ilegal karena dalam KUHP hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Meskipun MU merupakan terpidana mati yang tidak menguburkan kewenangan eksekusi mati tapi penghukuman yang dijalani melebihi dari durasi hukuman penjara, tentu patut dipertanyakan keabsahan hukuman yang dijalani MU saat ini. Terlebih penghukuman yang dialami MU menimbulkan dampak psikologis yang parah," jelas Aisya.
LBHM juga memberikan pernyataan sikap yaitu:
1. Mendorong Mahkamah Agung Republik Indonesia cq. Pengadilan Negeri Tangerang berwenang mengadili dan memberikan pertimbangan substansi secara objektif berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 serta mengabulkan permohonan peninjauan kembali MU yang kedua.
2. Mendesak Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Banten cq. Kejaksaan Negeri Tangerang menggunakan Pedoman Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana dalam memeriksa MU di hadapan persidangan peninjauan kembali yang kedua.
3. Meminta Kementerian Hukum dan HAM cq. Lapas Perempuan Semarang memberikan bantuan teknis dan substansi terhadap permohonan peninjauan kembali MU yang kedua.
Halaman selanjutnya, perjalanan kasus Merri Utami...
(rih/ahr)