Seorang santri inisial MMA (12) tewas diduga menjadi korban perundungan (bullying) di Pondok Pesantren (Ponpes) Santri Manjung, Kabupaten Wonogiri. Polisi menetapkan tiga anak sebagai pelaku.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, mengatakan sejak kasus meninggalnya MMA yang penuh kejanggalan, pihak kepolisian sudah memeriksa lebih dari 10 orang untuk dimintai keterangan. Mereka yang diperiksa baik dari santri, pengurus, hingga pemilik Ponpes Santri Manjung.
"Pelaku 3 orang kami amankan, di bawah umur semua. AG (14), AL (14), dan NS (10), semua santri pondok. Peran ketiga anak tersebut memukul dan menendang korban. (Statusnya?) Anak sebagai pelaku," kata Agung saat ditemui di Mapolres Wonogiri, Jumat (19/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat disinggung apakah ada kemungkinan pelaku bertambah, Agung menjelaskan saat ini proses pemeriksaan. Namun ketiga anak itu yang melakukan pengeroyokan pada korban di kamar yang ada di dalam Ponpes pada hari Sabtu (13/12) sekira pukul 17.00 WIB.
"Masih kita dalami direncanakan atau tidak. Alasannya karena tidak mau mandi dan mencuci. Beberapa kalinya (melakukan penganiayaan), kami belum bisa memastikan karena kami masih melakukan pemeriksaan intensif, tapi yang jelas akibat dari penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia," jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sadewo, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (19/12/2025). Foto: Agil Trisetiawan Putra/detikJateng |
Tak sampai di situ, dua anak sebagai pelaku juga masih melakukan penganiayaan pada hari Minggu (14/12). Hal itu memperparah kondisi korban.
"Penganiayaan yang fatal terjadi pada hari Sabtu. Pada hari Minggu, menurut pengakuan ada penganiayaan yang dilakukan A dan N ke korban. Pagi sebelum orang tua datang," terangnya.
Akibat perundungan itu, korban mengalami sejumlah luka lebam di sekujur tubuhnya. Bahkan, kepala korban juga terdapat coret-coretan dari tinta dan tipex.
"Untuk sementara, kami sampaikan luka yang dialami pada bagian dada, kepala, perut, kaki, dan tangan. Pengakuan para pelaku tangan kosong, luka terbuka tidak ada. Ada coretan bekas tipex dan tinta di wajah," kata dia.
Agung menegaskan, proses hukum kasus ini akan dilakukan secara adil dan terbuka. Termasuk pihaknya juga akan mendalami adakah motif kelalaian dalam kasus tu.
"Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap beberapa pengurus Ponpes tersebut. Kita fair dan terbuka, kenapa hal itu bisa terjadi di Ponpes itu," ucapnya.
Akibat perbuatannya, ketiga anak itu terancam Tindak pidana Kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian atau tindak pidana barangsiapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang hingga menyebabkan kematian atau tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 170 Ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.
(apu/dil)












































