UMK Brebes 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,4 Juta

UMK Brebes 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,4 Juta

Imam Suripto - detikJateng
Jumat, 19 Des 2025 22:12 WIB
UMK Brebes 2026 Diusulkan Naik Jadi Rp 2,4 Juta
Ilustrasi usulan kenaikan UMK Brebes 2026. Foto: Getty Images/iStockphoto/patpitchaya
Brebes -

Dewan Pengupahan Kabupaten Brebes menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2.400.350,47. Angka ini naik 7,17 persen atau Rp 160.548,97 dari UMK sebelumnya, Rp 2.239.801.

Keputusan diambil dalam sidang diikuti 14 dari 15 anggota Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur Pemkab Brebes, pengusaha, serikat buruh ,akademisi dan Badan Pusat Statistik. Pertemuan digelar di aula Hotel Grand Dian, Jumat (19/12) siang.

"Dewan Pengupahan menetapkan usulan UMK Brebes 2026 sebesar Rp 2.400.350,47. Naik (Rp) 160 ribu dari tahun sebelumnya," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Brebes sekaligus Ketua Dewan Pengupahan, Abdul Majid, saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/12/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul Majid menyatakan, posisi pemerintah ada di tengah-tengah. Hal ini menjaga keseimbangan agar kebijakan pengupahan tidak memberatkan perusahaan sekaligus tetap melindungi pekerja.

ADVERTISEMENT

"Kami sudah menggunakan alfa maksimal. Posisi pemerintah ada di tengah-tengah, menjaga keseimbangan agar kebijakan tidak memberatkan perusahaan sekaligus tetap melindungi pekerja," ujarnya.

Abdul Majid menjelaskan, indeks alfa adalah angka kebijakan dalam formula penetapan UMK. Alfa menunjukkan seberapa besar kenaikan bisa diberikan, dengan rentang antara 0,5 sampai 0,9.

Dijelaskan, semakin tinggi alfa, semakin besar kenaikan UMK. Dengan kata lain, UMK dihitung dari UMK tahun sebelumnya, ditambah gabungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan alfa.

Untuk Brebes, lanjutnya, Dewan Pengupahan memilih alfa 0,9, angka tertinggi yang diizinkan. Karena itu, kenaikan UMK 2026 disebut sudah maksimal.

Tanggapan Pengusaha

Anggota Dewan Pengupahan Brebes dari unsur pengusaha, Irvan Prastian, berpendapat kenaikan UMK untuk 2026 sudah sangat ideal. Karena rumusan dalam menyepakati naiknya upah sudah berdasarkan regulasi terbaru, yakni menggunakan index alfa tertinggi, yakni 0,9.

"Kenaikan itu ideal, karena menggunakan index alfa tertinggi berdasarkan aturan baru. Karena aturan lama menggunakan index alfa 0,1 sampai 0,3. Aturan baru index alfa dari 0,6 sampai 0,9," tegas Irvan.

Selain itu, dengan menaikkan Rp 160 ribu, diharapkan bisa mengentaskan kemiskinan di Brebes. Menurut Irvan, kenaikkan dengan index 0,9 merupakan tertinggi dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

"Sengaja untuk membantu program pengentasan kemiskinan jadi dipilih index tertinggi itu. Ini adalah kemenangan kita semua," imbuhnya.

Tanggapan Buruh

Terpisah, M Sopandi, anggota Dewan Pengupahan Brebes dari unsur serikat buruh, menyebut dalam rapat dirinya minta agar ada penambahan index alfa sebesar 0,1 sehingga index alfa yang dipakai 1,0. Namun hasil musyawarah menyepakati 0,9.

Meski usulan buruh tidak diterima, menurut Sopandi, penggunaan index alfa 0,9 masih tergolong tinggi sehingga harus disyukuri. Karena kenaikan tersebut sudah cukup tinggi.

"Prosentasi kenaikan tersebut tertinggi dibanding daerah lain. Kalau dari kita bersyukur, walaupun kita minta 0,1 jadi 1,0 tapi tidak bisa, kami berharap bisa mengejar disvarietas upah Brebes dengan kota tetangga," pungkasnya.




(apu/dil)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads