
MA Segera Adili PK Jessica Kumala Wongso di Kasus 'Kopi Sianida'
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Mahkamah Agung (MA) sudah menerima berkas permohonan peninjauan kembali (PK) Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli merespon langkah PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Sidang PK kedua yang diajukan Jessica Wongso terkait kasus pembunuhan Mirna ditunda. Hakim meminta novum yang dibawa pihak Jessica disumpah lebih dulu.
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menyoroti penanganan hukum dalam kasus Mardani Maming.
Jessica Wongso mengajukan PK kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke PN Jakpus. Jessica dan tim pengacara membawa bukti baru terkait kasus 'kopi sianida' itu.
"PK itu harus ada novum (bukti baru) jika dalilnya lemah, memang selayaknya PK harus tidak diterima," katanya.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap PK yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, ditolak.
Jessica Kumala Wongso sudah bebas bersyarat, tapi berencana mengajukan PK. Kejagung pun ikut memberikan komentar.
Suheri Terta keluar-masuk bui. Pada tingkat pengadilan pertama dia divonis bebas, kemudian di tingkat kasasi dia divonis 3 tahun penjara.
Pengacara para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon masih melengkapi berkas pengajuan peninjauan kembali (PK).