Penimbunan BBM Bersubsidi di Temanggung Dibongkar, Rugikan Negara Rp 2,7 M

Penimbunan BBM Bersubsidi di Temanggung Dibongkar, Rugikan Negara Rp 2,7 M

Eko Susanto - detikJateng
Kamis, 01 Sep 2022 17:36 WIB
Pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi di Temanggung, Kamis (1/9/2022).
Pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi di Temanggung, Kamis (1/9/2022). (Foto: Eko Susanto/detikJateng)
Temanggung -

Polres Temanggung membongkar praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dengan barang bukti hingga 8 ribu liter atau 8 ton. Modus pelaku adalah dengan membeli solar subsidi di SPBU menggunakan truk yang telah dimodifikasi.

Dari pengungkapan ini, dua pelaku penimbunan ditangkap yakni, AR (48) dan GS (44), keduanya warga Lingkungan Madureso, Kabupaten Temanggung. Mereka berdua ditangkap saat berada di gudang wilayah Sroyo, Madureso, Temanggung, Kamis (25/8).

Adapun 8.000 liter solar tersebut ditemukan berada di 8 bak penampungan atau warga setempat menyebutnya kempu. Dimana masing-masing kempu berisi 1.000 liter.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang diamankan ini nantinya akan dilelang. Hasil lelang tersebut akan dijadikan barang bukti berupa uang," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi, dalam konferensi pers di Polres Temanggung, Kamis (1/9/2022).

Modus pelaku melakukan penimbunan, kata Agus, adalah dengan mendatangi beberapa SPBU dan membeli solar seharga Rp 300 ribu dengan armada truk. Nantinya setelah diisi, kemudian menuju SPBU berikutnya.

ADVERTISEMENT

Truk yang digunakan pelaku ternyata sudah dimodifikasi. Sebelum sampai di SPBU berikutnya, yang bersangkutan menekan tombol tertentu untuk memindahkan solar dari tangki BBM truk menuju bak penampungan di dalam truk. Bak penampungan tersebut mampu diisi 1.000 liter solar.

"Sebelum sampai SPBU, pelaku berhenti untuk menaikkan solar yang ada di tangki dengan menggunakan pompa yang sudah dimodifikasi masuk kempu (bak penampungan) di dalam truk. Truk yang kita amankan ada dua, masing-masing truk ada dua kempu. Satu truk ada dua kempu masing-masing berisi 1.000 liter atau 1 ton," katanya.

Nantinya setelah dua bak penampungan dalam truk tersebut penuh, terus dibawa menuju gudang untuk dipindahkan menuju bak penampungan. Kemudian, mereka kembali membeli solar lagi dan dilakukan secara terus-menerus selama 4 bulan.

"8 kempu di gudang penuh, pelaku ini menelepon seseorang, kemudian datang tangki. Solar dipindahkan dari kempu menuju tangki dan tangki pergi. Transaksi uang ada yang transfer, ada yang ditaruh di satu tempat dengan harga yang sudah disepakati," tutur Agus.

Agus masih mendalami keterangan terkait pembeli BBM bersubsidi itu. Pihaknya tengah mendalami nomor kontak yang dihubungi oleh para pelaku untuk menjual BBM tersebut.

"(Truk) Tangki tiap datang gonta-ganti plat nomor, cat. (Pelaku) Menghubungi tangki by phone. Bapak-bapak ini tidak akan kenal dengan siapa yang ditelepon. Kadang laki-laki kadang perempuan, tapi (menghubungi) di nomor yang itu. Dan sekarang nomornya sudah off, itu sedang kami kembangkan," ujar Agus saat mengecek barang bukti truk.

Agus menambahkan, pelaku membeli solar di SPBU dengan harga Rp 5.150, kemudian per liter dijual Rp 6.500. Untuk itu, pelaku mendapatkan laba sebesar Rp 1.350 per liter dari hasil penjualannya.

Kerugian negara miliaran rupiah. Simak di halaman berikutnya..

Pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi di Temanggung, Kamis (1/9/2022).Pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi di Temanggung, Kamis (1/9/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng

Menurut Agus, usaha yang dilakukan keduanya telah berjalan selama 4 bulan. Aksi para pelaku ini merugikan negara hingga Rp 2,7 miliar.

"Jika kita hitung labanya satu liter dapat Rp 5.150 dikalikan 40.000 liter berarti Rp 2,7 miliar. Itu perhitungan kita," ujarnya.

Agus menyebut terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan petugas yang menemui truk yang setiap hari mengisi BBM di pom.

"Terungkapnya kasus ini karena kecurigaan truk setiap hari di pom bensin, akhirnya kita tunggui," ujar dia.

"Pelaku ini dikenakan pasal Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 KUHPidana. Adapun ancaman hukumannya adalah 6 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 60 miliar," tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sales Branch Manager Pertamina Semarang Sektor 7 Halina Pandu Ratri mengatakan Pertamina memiliki alat digitalisasi untuk bisa memastikan temuan atau penyalahgunaan yang BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

"Apa yang sudah ditemukan Polres Temanggung cocok dengan data yang masuk di alat digitalisasi kami. Mungkin ada yang tidak tercatat karena terdapat manipulasi nomor kendaraan. Kami tindaklanjuti dengan pengecekan CCTV cocok dengan temuan," tuturnya.

Halaman 3 dari 2
(aku/sip)


Hide Ads