Penyidik Satreskrim Polres Temanggung melakukan penyelidikan dugaan penipuan bisnis kopi dengan kerugian hingga Rp 2,8 miliar. Dugaan penipuan ini sempat memicu terjadinya penganiayaan yang melibatkan warga negara Mesir di Parakan, Temanggung.
Dugaan penipuan tersebut dilaporkan korban AA (44) warga Lampung. AA awalnya melapor ke Polsek Parakan, namun kasus ini diambil alih oleh Satreskrim Polres Temanggung.
Dalam laporannya, korban mengaku dipesan oleh terlapor berinisial F untuk mengirimkan kopi Lampung menuju Temanggung. Kopi yang dipesan tersebut sebanyak 40,7 ton dengan kesepakatan harga per kilogram Rp 70 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara AA ini, seorang pedagang kopi asal Lampung. Yang bersangkutan bertransaksi dengan saudara F selaku pembeli. Disepakati harga Rp 70 ribu per kilo kurang lebih ada 40 ton nilainya sekitar Rp 2,8 miliar. Itu belum dilakukan pembayaran," kata Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2025).
F merupakan warga Temanggung. Didik menyebut, polisi masih mencari keberadaan F.
"Untuk F, ini masih dalam pencarian. Yang bersangkutan asli Temanggung," ujarnya.
Didik menjelaskan, AA telah mengirimkan kopi dari Lampung kepada F di Temanggung, namun kopi tersebut belum dibayar oleh F. Di sisi lain, kopi tersebut sudah ditawarkan oleh F kepada seorang warga negara Mesir.
"Antara F dengan warga negara Mesir sudah ada bukti transfer dan kita sudah melakukan pengecekan. Nilainya kurang lebih Rp 2,2 miliar," kata Didik.
Warga negara Mesir tersebut tidak melapor polisi. Didik menyebut, dalam kasus ini yang melaporkan hanya AA.
"Kita sudah menawarkan untuk warga negara Mesir laporan, tapi yang bersangkutan tidak mau laporan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang dinarasikan warga negara Mesir dikeroyok sejumlah orang di Parakan, Temanggung, sempat viral di media sosial. Bahkan ada oknum aparat hingga anggota dewan yang disebut-sebut terlibat pengeroyokan tersebut.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Parakan, Kabupaten Temanggung, Sabtu (28/12/2024). Kejadian tersebut berujung saling lapor antara kedua belah pihak.
Polisi menjelaskan kasus tersebut bermula dari adanya dugaan penipuan modus jual beli kopi. Dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan menuju Polsek Parakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Parakan mendatangi gudang penyimpanan kopi yang dimaksud dalam aduan itu. Namun petugas dihalang-halangi oleh seorang warga negara Mesir.
"Personel Polsek Parakan bermaksud mengecek kondisi kopinya (di gudang). Setelah sampai di gudang dihalang-halangi oleh seorang warga negara Mesir dan membawa sajam serta besi galvalum. Dan warga Mesir itu sempat memukul dengan besi galvalum kepada anggota polisi," sambung Didik.
"Terkait berita yang viral, itu bukan penganiayaan kepada warga negara Mesir. Namun, itu anggota polisi mengamankan besi yang dibawa warga negara Mesir tersebut dengan dibantu warga," ujar Didik.
Kemudian untuk perkembangan kasus dugaan penganiayaan tersebut, pada Jumat (3/1) dilakukan mediasi. Mediasi tersebut berlangsung di Polres Temanggung.
"Setelah ada kesepakatan bersama mediasi antara kedua belah pihak. Yang intinya, saling mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan peristiwa tersebut ke proses hukum," tegas Didik.
"Jadi yang mencabut laporan dari anggota polisi (Aipda Hartono) yang mengadukan hari Sabtu (28/12/2024) malam. Dia dianiaya warga negara Mesir melaporkan ke Polres Temanggung. Kemudian, Minggu (29/12) sore itu warga negara Mesir bergantian melaporkan balik. Sudah ada perdamaian, sudah ada mediasi antara kedua belah pihak tersebut," ujar Didik.
(aku/ahr)