Enam perwira polisi telah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satu di antara keenam nama itu adalah perwira peraih penghargaan Adhi Makayasa, AKP Irfan Widyanto.
"Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/9/2022) seperti dilansir detikNews.
Dedi mengatakan Ferdy Sambo masih dilakukan pemeriksaan dalam kasus penghalangan penyidikan ini. Pasalnya, Ferdy Sambo baru saja selesai menjalani sidang etik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya," katanya.
Keenam tersangka itu ialah:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuk Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Sementara dalam keterangan sebelumnya, nama Irfan belum masuk sebagai daftar tersangka. Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyebut nama Ferdy Sambo masuk dalam daftar tersebut.
"Pada saat rilis yang lalu sudah disampaikan ada 6 yaitu saudara FS, BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol CP," ungkap Agung dalam konferensi pers, Kamis (1/9).
AKP Irfan Peraih Adhi Makayasa
AKP Irfan Widyanto merupakan peraih Adhi Makayasa tahun 2010. Adhi Makayasa adalah penghargaan untuk lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) yang dinilai berprestasi dalam tiga aspek, yakni akademis, jasmani, dan kepribadian.
Perwira berusia 36 tahun itu telah dimutasi dari jabatannya di Bareskrim Polri dimutasi ke Pelayanan Markas Polri bersama 23 polisi lainnya melalui surat telegram Kapolri nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang diterbitkan 22 Agustus 2022. Perwira muda asal Depok, Jawa Barat, tersebut dicopot dari jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya..
Irfan meraih Adhi Makayasa saat lulus dari Akademi Polisi (Akpol) Semarang tahun 2010 silam. Saat ini dia juga menyandang dua gelar, yakni sarjana hukum dan sarjana ilmu kepolisian.
Irfan Widyanto memulai karier di Polri sebagai Kepala Sub Unit II Unit Penyidikan III Satuan Narkoba Polrestabes Bandung pada 2011 silam saat pangkat Inspektur Dua (Ipda). Dia lalu dipercaya menjadi penjabat sementara Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar pada 2014, setelah naik pangkat menjadi Inspektur Satu (Iptu).
Dua tahun kemudian, 2016, Irfan Widyanto mengemban tugas sebagai Perwira Unit Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar. Seusai jabatan tersebut, alumnus Akpol 2010/Detasemen Dharma Ksatria itu dipindah ke Sulawesi Barat (Sulbar) dan mendapat jabatan Kepala Unit Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulbar.
Setelah tamat pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), AKP Irfan Widyanto masuk Bareskrim Polri. Dia lalu menjadi penjabat sementara Kepala Sub Unit I Subdirektorat I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2020. Jabatan Kepala Sub Unit I Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri baru diduduki AKP Irfan pada awal 2022.