Sindikat pengoplosan gas epiji 3 kg bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi 12 kg beroperasi di Dusun Cangkring, Sidoarjo hingga merugikan negara Rp 7,9 miliar. Kasus ini diungkap Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
Sebagaimana dilansir dari detikNews, Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan ada 8 tersangka yang diamankan dari operasi pengungkapan epiji oplosan ini. Mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
"Tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi," ujar Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas nonsubsidi," lanjut dia.
Penyidik mulanya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg itu. Benar saja, polisi menemukan aktivitas tindak pidana tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, serta 3 mobil pikap dan dokumen pencatatan.
Para pelaku, kata Nunung, telah menjalankan aktivitas ilegal itu sejak 2024.
"Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar dan/atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel ini sudah tayang di detikNews. Baca selengkapnya di sini.
(dpe/abq)