Pencuri Dokumen Penting di 8 Ruang Fraksi DPRD Pati Ditangkap!

Dian Utoro Aji - detikJateng
Selasa, 30 Agu 2022 17:25 WIB
Polres Pati jumpa pers penangkapan tersangka pencurian dokumen di kantor DPRD dan dinas di Kabupaten Pati, Selasa (30/8/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
Pati -

Polisi menangkap pria inisial JHK (44), tersangka pencuri dokumen penting di kantor DPRD dan dinas di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Polisi mengungkap motif pelaku warga Pati tersebut.

"Untuk modus operandi bahwa yang bersangkutan mencuri dokumen penting yang ada di DPRD Pati dan di kantor Disperindag dan Satpol PP, dengan cara mengelabui petugas," kata Kapolres Pati AKBP Christian Tobing saat jumpa pers di Mapolres Pati, Selasa (30/8/2022).

Tobing mengatakan tersangka dibantu tiga orang lainnya yang masih berstatus saksi. Tersangka mengelabui petugas di kantor dengan mengaku telah mendapatkan izin dari pimpinan.

"Tersangka menyampaikan bahwa tersangka telah mendapatkan izin dari pimpinan dari kepala dan anggota untuk masuk ke dalam ruangan. Lalu ambil dokumen itu," ungkap Tobing.

"Habis itu dijual dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Barang bukti limbah dokumen seberat 710 kilogram berkas dokumen penting. Kemudian ada timbangan. Rp 10 juta, ada juga kendaraan," lanjutnya.

Tobing mengungkap tersangka melakukan aksi pencurian di sejumlah kantor tersebut sejak 5-24 Agustus 2022. Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka JHK. Sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri ke luar daerah Pati.

"Kemudian ungkap kasus, kita melaksanakan olah TKP dan juga turunkan Inafis untuk mengecek dan juga mengambil barang di TKP. Bahwa tersangka berada di tempat, selanjutnya diamankan di Pati. Kebetulan pernah luar kota dan kembali ke Pati," terang dia.

Polres Pati jumpa pers penangkapan tersangka pencurian dokumen di kantor DPRD dan dinas di Kabupaten Pati, Selasa (30/8/2022). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng

Saat ini tersangka kini mendekam di Mapolres Pati guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan aksi tersangka mengarah motif politik.

"Tersangka mengakui sementara digunakan untuk dijual. Kemungkinan ke depan akan diperiksa apa motif pelaku ini. Lalu pasal yang disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tegas Tobing.

Halaman selanjutnya, pengakuan tersangka...




(rih/apl)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork