Polisi meringkus dukun palsu yang memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya dan menjalani sejumlah ritual biadab lain. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
Pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (23/8) lalu.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan pelaku ditangkap di Terminal Pekalongan. Saat ditangkap pelaku hendak melarikan diri ke Riau.
"Tersangka kemarin diamankan di terminal bus, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya," kata Arief di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022).
Arief mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI No 15 tahun 2022 subsidair pasal 6 huruf c Undang undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 29 Undang undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan," kata Arief.
Awal mula terungkapnya kasus ini di halaman selanjutnya..
(aku/apl)