Dukun palsu memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi dua anak kandungnya dan menjalani sejumlah ritual biadab lain. Pelaku mengaku sudah tiga orang menjadi korban dengan modus yang sama.
Pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (23/8).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku dirinya buka orang pintar ataupun dukun. Setiap harinya pelaku bekerja sebagai pedagang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya berpura-pura meramal." ujar pelaku di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022).
Pelaku mengaku sudah melakukan aksi yang sama kepada tiga korban. Karena hanya berhubungan via media sosial, pelaku mengaku tidak mengetahui alamat para korbannya.
"Sudah ada tiga korban. Alamatnya tidak tahu," kata dia.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria meminta pada para korban bisa melapor ke kantor polisi.
"Pengakuan tersangka, ada tiga korbannya. Salah satunya di Pekalongan ini. Saya harap korban Ibu Sri di group Facebook, agar segera melaporkan ke kantor polisi terdekat, pelaku sudah kami amankan," ucapnya.
"Sementara ini masih pelaku tunggal, kami akan menggali dulu, karena baru kemarin malam kami menangkap pelaku, insya Allah progres akan kami buka," imbuhnya.
Awal terungkapnya kasus ini, simak di halaman selanjutnya..
Sebelumnya diberitakan, berkedok guru spiritual, seorang pria memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya. Tak hanya itu, pelaku kemudian memeras korban dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh itu di media soial.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan awalnya korban seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah group Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
"Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun," ungkap Arief.
Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video, yang kemudian video dikirim ke pelaku melalui WA.
"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta," ungkap Arief.
Sejumlah video dan foto memang sempat tersebar di sosial media, setelah korban tidak mengirim uang ke pelaku.
"Korban mendapat informasi dari temannya, bahwa mereka mendapat video berupa anak kecil yang sedang berhubungan badan dengan seorang wanita (korban), Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan, pada 22 Agustus 2022 lalu," jelasnya.
Pelaku berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8) saat akan melarikan diri ke Riau. Sebelumnya, korban memang meminta pelaku untuk bertemu di Pekalongan.