Dukun palsu memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya dan menjalani sejumlah ritual biadab lain. Belakangan diketahui video persetubuhan itu ternyata juga disebar oleh pelaku.
Pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (23/8) lalu.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan pelaku menyamar sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban. Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video, yang kemudian video dikirim ke pelaku melalui WA.
"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta," ungkap Arief di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022).
Namun tak sekadar mengancam, pelaku juga sudah menyebar foto dan video korban. Sejumlah video dan foto diketahui sempat tersebar di sosial media. Pelaku nekat menyebar video, setelah korban tidak mengirim uang ke pelaku.
"Korban mendapat informasi dari temannya, bahwa mereka mendapat video berupa anak kecil yang sedang berhubungan badan dengan seorang wanita (korban), Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan, pada 22 Agustus 2022 lalu," jelasnya.
Pelaku sendiri berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Pekalongan di Terminal Pekalongan, pada Rabu (23/8). Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke Riau.
"Tersangka kemarin diamankan di terminal bus, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya," kata Arief.
Awal terungkapnya kasus ini, simak di halaman selanjutnya..
Sebelumnya diberitakan, berkedok guru spiritual, seorang pria memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya. Tak hanya itu, pelaku kemudian memeras korban dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh itu di media sosial.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan awalnya korban seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah group Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
"Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun," ungkap Arief.