Tersangka Pemerkosaan Ibu-Anak di Pemalang Diancam 15 Tahun Bui

Tersangka Pemerkosaan Ibu-Anak di Pemalang Diancam 15 Tahun Bui

Robby Bernardi - detikJateng
Minggu, 29 Jun 2025 12:24 WIB
Kapolres Pemalang Eko Sunaryo.
Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo. (Foto: dok. detikJateng)
Pemalang -

Tersangka pemerkosa dan pencabulan ibu-anak di Pemalang, yakni C (45) warga Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, dijerat dengan UU Perlindungan anak. Tersangka terancam ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo mengungkapkan, tersangka telah diamankan di rumahnya di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Sabtu (28/6/2025) malam.

"Tersangka C berhasil diamankan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif," kata Eko dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menjelaskan aksi bejat tersebut dilakukan di dalam rumah korbannya berkali-kali, sejak awal 2025 hingga terakhir pada Mei 2025.

"Diduga tersangka melakukan perbuatannya terhadap anak korban, sejak awal tahun 2025 sampai dengan bulan Mei 2025, di dalam rumah korban," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Perbuatan tersangka tersebut dilakukan saat kedua orang tua dari anak korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah.

"Kemudian, tersangka juga diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap ibu dari anak korban di dalam rumahnya pada bulan April 2025 yang lalu, saat suami korban sedang pergi bekerja," tambah Eko.

Saat ini, tersangka beserta sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Pemalang.

"Tersangka dikenakan pasal 15 (1) huruf g jo pasal 6 UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 82 UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelasnya.

Eko mengimbau masyarakat, agar bersama-sama mencegah kasus kekerasan seksual dan kasus pencabulan terhadap anak di wilayah hukum Polres Pemalang. "Selain melakukan pengawasan melekat, harap luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengar keluh dari setiap anggota keluarga," ujarnya.

Pihaknya mengimbau warga yang mendapati atau menemukan korban serta melihat hal-hal yang mencurigakan, agar segera laporkan kejadian kekerasan seksual tersebut melalui layanan Call Center Polri 110.

Sementara itu, saat ini keluarga korban telah diamankan di rumah aman dinas sosial, untuk dilakukan pendampingan dan pemulihan atas peristiwa yang membuat korban trauma.

"Iya, sudah di rumah aman Dinsos. Sedang kami dampingi untuk pemulihan trauma," kata Kabid PPPA Dinas Soal Kabupaten Pemalang, Triyatno Yuliharso.

Sebelumnya diberitakan, sekeluarga asal Kabupaten Pemalang yang terdiri dari enam orang itu terpaksa mengungsi ke kandang ayam di Pekalongan selama sebulan ini. Sebab, ibu dan anak di keluarga tersebut ketakutan usai diperkosa dan dicabuli oleh seorang tetangganya.

Didampingi seorang pengacara, pihak keluarga tersebut telah melapor ke Polres Pemalang. Kepolisian tengah melakukan penyelidikan.

Suami korban dan ayah korban mengatakan peristiwa itu terjadi pada akhir April hingga awal Mei lalu. Dia menyebut pelakunya berinisial C, tetangga di desanya di wilayah Pemalang.

"Awalnya saya tidak tahu kejadiannya, istri dan anak tidak cerita. Kalau (mereka) cerita, pelaku mengancam akan membunuh. Anak istri baru cerita sebulan lalu, langsung saya bawa ke sini, ke tempat kerja untuk keamanan," pria itu saat ditemui detikJateng di kandang ayam tempat kerjanya di Pekalongan, Kamis (26/6).




(aku/aku)


Hide Ads