Polisi meringkus dukun palsu yang memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya dan menjalani sejumlah ritual biadab lain. Pelaku terancam 12 tahun penjara.
Pelaku bernama Afrizal (29), warga Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Pekalongan, Rabu (23/8) lalu.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan pelaku ditangkap di Terminal Pekalongan. Saat ditangkap pelaku hendak melarikan diri ke Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka kemarin diamankan di terminal bus, yang bersangkutan akan melarikan diri kembali ke Riau. Semalam penyidik telah melakukan penangkapan dan telah diambil keterangannya," kata Arief di Mapolres Pekalongan, Jumat (26/8/2022).
Arief mengatakan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI No 15 tahun 2022 subsidair pasal 6 huruf c Undang undang RI No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 29 Undang undang RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan," kata Arief.
Awal mula terungkapnya kasus ini di halaman selanjutnya..
Sebelumnya diberitakan, berkedok guru spritual, seorang pria memaksa seorang ibu asal Kabupaten Pekalongan untuk menyetubuhi 2 anak kandungnya. Tak hanya itu, pelaku kemudian memeras korban dengan mengancam menyebarkan video tak senonoh itu di media soial.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria menjelaskan awalnya korban seorang wanita asal Kecamatan Doro, Pekalongan, bergabung dengan sebuah grup Facebook. Di grup itu, korban mendapatkan pesan dari seseorang yang menyebut aura korban gelap dan mengarahkannya untuk menghubungi pelaku.
Karena percaya, korban kemudian melanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati dan membuka aura hitam korban.
Namun untuk membuka aura itu, ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh korban dan semua ritual itu harus divideokan kemudian dikirim ke pelaku.
"Pelaku ini mengaku melihat aura korban hitam, anaknya juga hitam, kemudian untuk membuka aura itu korban diminta melakukan ritual. Melakukan hubungan badan pada kedua anaknya yang berusia 13 tahun dan tujuh tahun," ungkap Arief.
Korban Diminta Potong Bagian Payudara-Kemaluan
Tak hanya itu, lanjut Arief, pelaku juga menyuruh korban untuk melakukan serangkaian ritual yang tergolong biadab, seperti memotong ujung payudara dan bagian kemaluan.
Aksi ritual tersebut dilakukan korban dan didokumentasikan dengan video, yang kemudian video dikirim ke pelaku melalui WA.
"Berbekal kiriman video tersebut, pelaku yang menyamar sebagai Ibu Sri kemudian memeras korban dengan meminta uang berturut-turut. Jika tidak dituruti korban diancam video-video akan disebar ke media sosial. Pelaku memeras dengan meminta uang mulai Rp 5 juta, Rp 3 juta, hingga total uang yang dikirim korban sejumlah Rp 38 juta," ungkap Arief.
Sejumlah video dan foto memang sempat tersebar di sosial media, setelah korban tidak mengirim uang ke pelaku.
"Korban mendapat informasi dari temannya, bahwa mereka mendapat video berupa anak kecil yang sedang berhubungan badan dengan seorang wanita (korban), Atas kejadian tersebut selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pekalongan, pada 22 Agustus 2022 lalu," jelasnya.