Polda DIY Bongkar Jaringan Ganja Antarpulau, Temukan Ladang 7 Hektare

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Senin, 22 Agu 2022 12:49 WIB
Polda DIY rilis ungkap jaringan peredaran ganja antarpulau, Senin (22/8/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan peredaran ganja antarpulau. Barang bukti yang diamankan 988 gram ganja kering dan menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang kemudian dimusnahkan di lokasi.

Adapun tersangka yang diamankan yakni pria berinisial HP (31) warga Ngemplak, AA (47) dan ES (36) keduanya warga Medan, dan US (53) warga Binjai. Keempatnya merupakan pengedar ganja jaringan Aceh-Medan-Yogyakarta.

Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penangkapan pengedar di Ngemplak berinisial HP. Dari situ polisi mengembangkan kasus hingga ke daerah Aceh.

"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tanggal 18 Juli sekitar 01.30 WIB di TKP daerah Wedomartani, Ngemplak, dengan BB 224 gram (ganja). Tim mengamankan inisial HP," kata Bayu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022).

Dari penangkapan HP, diketahui jika tersangka mendapatkan ganja dari media sosial untuk kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

"Berdasarkan keterangan tersebut kami melakukan pengembangan, kerja sama dengan ekspedisi diperoleh data bahwa itu berasal dari Medan," jelasnya.

Polda DIY rilis ungkap jaringan peredaran ganja antarpulau, Senin (22/8/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng

Polisi kemudian bergerak ke Medan untuk menangkap tersangka lainnya. Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY kemudian menangkap tersangka berinisial ES pada 8 Agustus lalu. ES ditangkap saat hendak mengirim ganja seberat 150 gram.

"Pada saat itu yang bersangkutan hendak mengirim paket di sebuah kantor ekspedisi Medan, tim langsung melakukan penangkapan dan dari keterangan tersangka diperintah oleh saudara AA," bebernya.

Lebih lanjut, polisi kemudian bergerak untuk mengamankan AA di hari yang sama. Dari hasil interogasi diketahui jika AA mendapatkan barang dari tersangka berinisial US.

US bisa ditangkap di hari yang sama. Polisi pun menemukan barang bukti ganja seberat 610 gram.

Halaman selanjutnya, temuan ladang ganja 7 hektare...




(rih/aku)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork