Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membongkar jaringan peredaran ganja antarpulau. Barang bukti yang diamankan 988 gram ganja kering dan menemukan ladang ganja seluas 7 hektare di Gayo Lues, Aceh, yang kemudian dimusnahkan di lokasi.
Adapun tersangka yang diamankan yakni pria berinisial HP (31) warga Ngemplak, AA (47) dan ES (36) keduanya warga Medan, dan US (53) warga Binjai. Keempatnya merupakan pengedar ganja jaringan Aceh-Medan-Yogyakarta.
Direktur Resnarkoba Polda DIY Kombes Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari penangkapan pengedar di Ngemplak berinisial HP. Dari situ polisi mengembangkan kasus hingga ke daerah Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengungkapan ini berawal dari penangkapan tanggal 18 Juli sekitar 01.30 WIB di TKP daerah Wedomartani, Ngemplak, dengan BB 224 gram (ganja). Tim mengamankan inisial HP," kata Bayu saat rilis kasus di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022).
Dari penangkapan HP, diketahui jika tersangka mendapatkan ganja dari media sosial untuk kemudian dikirimkan melalui jasa ekspedisi.
"Berdasarkan keterangan tersebut kami melakukan pengembangan, kerja sama dengan ekspedisi diperoleh data bahwa itu berasal dari Medan," jelasnya.
![]() |
Polisi kemudian bergerak ke Medan untuk menangkap tersangka lainnya. Jajaran Ditresnarkoba Polda DIY kemudian menangkap tersangka berinisial ES pada 8 Agustus lalu. ES ditangkap saat hendak mengirim ganja seberat 150 gram.
"Pada saat itu yang bersangkutan hendak mengirim paket di sebuah kantor ekspedisi Medan, tim langsung melakukan penangkapan dan dari keterangan tersangka diperintah oleh saudara AA," bebernya.
Lebih lanjut, polisi kemudian bergerak untuk mengamankan AA di hari yang sama. Dari hasil interogasi diketahui jika AA mendapatkan barang dari tersangka berinisial US.
US bisa ditangkap di hari yang sama. Polisi pun menemukan barang bukti ganja seberat 610 gram.
Halaman selanjutnya, temuan ladang ganja 7 hektare...
Dari keterangan US diketahui jika ganja didapatkan dari daerah Gayo Lues, Aceh.
"Dari keterangan tersangka US tim mengembangkan sehingga menemukan ladang ganja di wilayah Agusen, Gayo Lues, Aceh," jelas Bayu.
"Tim berjalan ke TKP kurang lebih 10 jam berhasil menemukan kurang lebih seluas 7 hektare dengan jumlah pohon diperkirakan tujuh ribu batang, dengan asumsi ganja setinggi 1,5-2 meter tersebut diasumsikan 1 kilogram berisi 10 batang ganja," ungkapnya.
Ladang ganja itu kemudian dibakar di lokasi. Total ganja yang dimusnahkan ditaksir sekitar 7 ton ganja.
"Dari tujuh ribu batang, bisa kita asumsikan yang diamankan dan kemudian dimusnahkan di lokasi sekitar tujuh ton," ujarnya.
Bayu menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan peredaran ganja maupun narkoba yang menyasar Yogyakarta.
"Jaringan ini kalau saya pelajari jaringannya muaranya sama, kita kembangkan, ungkap terus jaringan ganja, narkoba yang memilih Yogyakarta sebagai pasar," tegasnya.
Selain menangkap dan menyita barang bukti, Polisi kemudian menjerat para tersangka dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam penjara selama 20 tahun.