Kepolisian Daerah Jawa Tengah menangkap 256 tersangka di seluruh Jateng di bulan Agustus ini. Salah satu tersangka yaitu selebgram yang mendapat endorse memasarkan judi online.
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan selama Januari-Juli 2022 terungkap 224 kasus. Sedangkan periode Agustus diungkap 112 kasus dengan jumlah tersangka 256 orang.
"Dari 112 kasus diamankan 256 tersangka yang kualifikasinya adalah 24 orang bandar," jelas Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari 112 kasus yang diungkap itu ada berbagai jenis judi mulai judi online lewat medsos hingga ketangkasan seperti adu ayam, tebak angka, dadu, dan sebagainya. Jumlahnya yaitu judi online 18 kasus, togel 43 kasus, gelanggang permainan 51 kasus.
![]() |
Luthfi menyebut dari ratusan tersangka yang ditangkap oleh jajaran Polres di Jateng itu ada yang merupakan jaringan internasional. Selain itu ada yang merupakan selebgram.
"Ada jaringan internasional yang ungkap di Purbalingga kemudian muncul lagi Pemalang. Kemudian pemainnya itu selebgram," jelasnya.
Selebgram berinisial RM itu juga dihadirkan bersama ratusan tersangka lain di lapangan apel Mapolda Jateng. RM ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah. Diduga selebgram tersebut berkaitan dengan jaringan yang diungkap Ditreskrimum Polda Jateng di Purbalingga dengan pusat di Kamboja.
"Pemalang modus mirip Purbalingga. Sehingga sebagai pengepul atau pengecer dengan menggunakan selebgram, pusat di Bandung. Krimsus yang ungkap. Pusat di Kamboja dan Bangkok," jelasnya.
Sementara itu, RM mengaku hanya di-endorse untuk mengiklankan judi lewat medsos tiga kali sehari. Ia menyebut saat ini bayaran yang didapat Rp 7 juta.
"Saya dapat Rp 7 juta, baru jalan dua minggu. Jadi saya posting saja di Instastory dan masukin link tautan. Manajer lemparan yang kasih, perantara gitu. Manajer di Bandung," ujar RM.
Para tersangka dijerat Pasal 303 ayat (1) huruf 1e dan 2e KUHP, ancaman penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Pasal 303 Bis KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 10 juta. Pasal 27 ayat (2) UU ITE, ancaman penjara paling lama 6 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
(rih/apl)